Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Maskapai Penerbangan Ajukan Usulan Ini
INACA menjelaskan kenaikan harga energi global dan penurunan nilai tukar rupiah berpengaruh pada biaya operasional.
Asosiasi Perusahaan Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terkait dampak dari konflik antara AS-Israel dan Iran terhadap industri penerbangan. Permohonan ini muncul sebagai respons terhadap kenaikan harga energi yang signifikan.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyatakan bahwa lonjakan harga energi global dan penurunan nilai tukar mata uang berkontribusi pada peningkatan beban operasional maskapai, terutama dalam hal biaya bahan bakar avtur.
Dalam permohonan tersebut, INACA meminta pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge sebesar 15% dari tarif yang berlaku saat ini. Penyesuaian ini merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah sebelumnya. Selain itu, INACA juga mengusulkan agar Tarif Batas Atas (TBA) untuk tiket penerbangan domestik, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller, dinaikkan sebesar 15%. Kenaikan ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan maskapai di tengah tekanan yang dihadapi secara global.
“Sehubungan dengan kondisi di atas, INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal sebagai berikut, menaikkan Fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023,” ungkap Bayu kepada Liputan6.com pada Sabtu (28/3/2026). Menurut INACA, penyesuaian ini merupakan langkah penting agar maskapai dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kualitas layanan.
Permintaan Lainnya
Selain penyesuaian fuel surcharge dan TBA, INACA juga sebelumnya telah meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat sementara, seperti penundaan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk avtur dan tiket domestik, pengurangan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan untuk mereschedule pembayaran biaya bandara dan navigasi yang masih outstanding. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri penerbangan dalam menghadapi tantangan yang ada.
Menyesuaikan Harga Avtur
Permohonan ini diajukan oleh INACA untuk menyesuaikan harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina mulai tanggal 1 April 2026. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan usaha (business sustainability) dan menjamin keselamatan (safety insurance), serta menjaga ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan tetap mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi.
Dengan adanya penyesuaian harga avtur, diharapkan dapat mendukung kelangsungan operasional maskapai dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aspek operasional, sehingga kepercayaan publik terhadap angkutan udara nasional tetap terjaga.
Dipengaruhi Geopolitik
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Maskapai Penerbangan Nasional atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) mengungkapkan bahwa industri penerbangan merasakan sejumlah dampak akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat-Israel dan Iran. Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa kondisi industri penerbangan saat ini dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik tersebut, yang membuat ekonomi internasional menjadi tidak stabil.
Bayu menyatakan, "Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional."
Penyesuaian biaya operasional pun dilakukan oleh banyak maskapai di berbagai negara dengan menambahkan fuel surcharge berkisar antara 5% hingga 70%. Hal ini terlihat pada beberapa maskapai seperti Air India, Air India Express, IndiGo, dan Akasa Air dari India, serta South African Airlines dan FlySafair dari Afrika Selatan.
Selain itu, maskapai Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong, Thai Airways dari Thailand, Qantas dari Australia, serta Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan juga melakukan langkah serupa. Bayu menambahkan, dampak konflik tersebut terhadap industri penerbangan nasional termasuk peningkatan nilai tukar US Dollar terhadap Rupiah. Pada tahun 2019, saat ditetapkannya Tarif Batas Atas (TBA) melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 USD setara dengan Rp 14.136,-, sedangkan pada Maret 2026, rata-rata telah mencapai Rp 17.000,-, yang berarti kenaikan lebih dari 20%.
"Biaya operasional maskapai penerbangan 70% menggunakan Dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari Rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar Dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional," tutup Bayu.