KPK Telusuri Peran Kemenhut di Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing
Penyidik juga mendalami pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penyidik juga mendalami pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pendalaman dilakukan karena kewenangan menyetujui pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berada di Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah.
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Penyidik menyebut pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni terjadi pada 2 Juni 2026. Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak.
Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
KPK Tangkap 10 Orang Saat OTT
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dilansir Antara, selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.