Kejaksaan Agung Buka Suara soal Isu Penggeledahan Kemenhut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan, kedatangan mereka bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data.
Kejaksaan Agung mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1). Kedatangan penyidik ini terkait proses pemeriksaan dan klarifikasi dokumen di lingkungan kementerian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan, kedatangan mereka bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Berjalan Lancar
Menurut dia, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan disebut kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan kegiatan ini merupakan langkah dua kali yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakelo kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," ucap dia.
Pencocokan data tersebut terkait penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.
Wilayah Konawe Utara
Aktivitas tambang itu terjadi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Diduga mendapat izin dari kepala daerah saat itu, namun melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ucap dia.
Dalam proses tersebut, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik. Data itu kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan dokumen yang sudah dimiliki Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/ dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan," katanya.