Ada Kolonel TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang Kolonel TNI aktif yang berinisial BU dalam penyidikan kasus korupsi MBG.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan seorang anggota aktif TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ini, penanganan kasus ini dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa anggota TNI aktif tersebut dikenal dengan inisial BU.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ungkap Syarief pada Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif, penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.
"Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut yaitu Saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer. Jadi perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," tambahnya.
Syarief menegaskan bahwa BU saat ini belum berstatus sebagai tersangka. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif, sehingga penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Jampidmil.
"Belum, belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," jelas Syarief.
Ia juga menambahkan bahwa proses selanjutnya akan ditangani oleh Jampidmil. Syarief kemudian mengungkapkan pangkat BU saat ditanya oleh awak media, "Kolonel," tuturnya.
Sikap TNI
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan kasus dari Direktorat Penyidikan Jampidsus pada hari yang sama.
"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," jelasnya.
Andi menambahkan bahwa proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Penyidikan Jampidsus agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai dengan mekanisme koneksitas.
"Mungkin ini saja karena ini baru proses awal, sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BU tidak berasal dari Polisi Militer, melainkan dari satuan Peralatan, Korps Peralatan.
Andi juga menyampaikan bahwa BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Namun, dalam rangka koneksitas, BU akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik koneksitas.
"Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada dikoneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditur militer," tuturnya.