Terungkap, Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan Brigjen Pol LMI, seorang pejabat BGN yang masih aktif sebagai polisi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG.
Seorang perwira tinggi Polri yang saat ini aktif di Badan Gizi Nasional (BGN), bernama Brigjen Pol LMI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan bahwa Brigjen Pol LMI diduga terlibat dalam meminta dua saksi, yang dikenal dengan inisial YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2025. Perusahaan ini kemudian digunakan sebagai alat untuk menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
Menurut Syarief, harga penjualan food tray tersebut diduga sudah termasuk komponen keuntungan yang dialokasikan untuk LMI sebagai imbalan, agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra dapat disetujui.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelasnya.
Syarief juga menegaskan bahwa LMI adalah anggota Polri yang bertugas di BGN dan masih berstatus sebagai polisi aktif. "Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief. Ketika ditanya mengenai status LMI sebagai polisi aktif, Syarief menegaskan, "Iya, polisi aktif," tandasnya.
Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI segera ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Dalam kasus ini, Brigjen Pol LMI diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan yang lebih mendalam.
Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.