Pemerintah Provinsi Banten sedang menyiapkan proses pergantian pimpinan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Langkah ini diambil menyusul penetapan dan penahanan Pelaksana Tugas Direktur ABM sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan pejabat tersebut terkait kasus yang merugikan negara.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, pada Senin (1/12) di Kota Serang, menjelaskan bahwa Biro Ekonomi dan Pembangunan (Karo Ekbang) serta Asisten Daerah II (Asda II) sedang merumuskan proses rekrutmen. Proses ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan kelangsungan operasional BUMD tersebut. Pemprov Banten menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Kasus yang menjerat pimpinan ABM ini berkaitan dengan dugaan korupsi jual beli 1.200 ton minyak goreng curah. Transaksi tersebut terjadi antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) pada tahun 2025. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp20,48 miliar.
Advertisement
Advertisement
Proses Penggantian Pimpinan dan Sikap Pemprov Banten
Pemerintah Provinsi Banten secara serius menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pimpinan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa tim internal sedang bekerja untuk merumuskan proses pergantian dan rekrutmen pimpinan baru. “Pak Karo Ekbang dan Pak Asda II (Provinsi Banten) sedang merumuskan nanti proses pergantian dan rekrutmen yang barunya, kan harus ada kepastian hukumnya dulu,” kata Deden di Kota Serang.
Deden juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan pendampingan hukum dari pejabat terkait yang terjerat kasus. Pemprov Banten tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau untuk kasus-kasus tipikor, saya rasa enggak ya. Sampai saat ini Pak Karo Hukum (Provinsi Banten) belum mengajukan pendampingan terhadap itu. Ya, biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Pemprov Banten menyatakan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi. “Pada prinsipnya, kami akan mendukung apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan untuk hal-hal lain, karena kami juga baru menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum,” ucap Deden, menunjukkan sikap transparan dan kooperatif Pemprov.
Advertisement
Advertisement
Detail Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Penahanan Tersangka
Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Kasus ini berpusat pada kegiatan jual beli 1.200 ton minyak goreng curah antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) yang terjadi pada tahun 2025. Kerugian negara dalam transaksi fiktif ini diperkirakan mencapai Rp20,48 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka. Mereka adalah Y.U selaku Pelaksana Tugas Direktur ABM dan A.A.W sebagai Direktur PT KAN. “Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak hari ini,” ujar Rangga, menjelaskan status hukum para pihak yang terlibat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rangga menjelaskan modus operandi kasus ini, di mana pembayaran minyak goreng telah dilakukan melalui skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan telah cair pada 27 Maret 2025. Namun, faktanya barang berupa minyak goreng tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM. “Faktanya barang tidak diterima, namun pembayaran sudah dilakukan kepada PT KAN,” jelas Rangga, menyoroti adanya indikasi penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Pidana dan Kelanjutan Penyidikan
Para penyidik Kejati Banten telah menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau alternatif Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 18. Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diterapkan. “Pasal yang disangkakan dikenakan sesuai dengan peran para tersangka dalam menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Rangga.
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak akan berhenti pada penahanan kedua tersangka. Pihak berwenang masih mengusut aliran dana hasil korupsi tersebut. Selain itu, potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga menjadi fokus utama penyidikan.
Rangga Adekresna memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan berjalan secara objektif dan akuntabel. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews