Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas penahanannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam. Dia bahkan menilai proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Setelah itu, dia dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie kepada wartawan.
Febrie mengonfirmasi dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut Febrie, dirinya telah menyampaikan keberatan kepada jaksa pemeriksa terkait keputusan penahanan tersebut. Dia menilai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka masih perlu diperiksa lebih lanjut.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ucap dia.
Febrie kemudian membandingkan proses yang dialaminya dengan prosedur penanganan perkara ketika dirinya masih menjabat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Menurut dia, saat itu pendalaman alat bukti dilakukan berulang kali sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.
Meski tidak sependapat dengan keputusan penyidik, Febrie memastikan tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ucapnya.