Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono menyampaikan gambaran awal terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan periode saat Febrie masih berstatus jaksa dan menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, Rudi belum membeberkan secara rinci mengenai bentuk maupun cara dugaan pencucian uang tersebut dilakukan. Dia menyebut pengungkapan detail perkara masih menunggu proses penyidikan karena berkaitan dengan strategi pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian. Kalau kita sampaikan sekarang akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya.
Rudi menegaskan, perkara yang menjerat Febrie merupakan dugaan TPPU yang sebelumnya telah disampaikan oleh penyidik.
“Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” katanya.
Advertisement
Jadi Tersangka Kasus TPPU
Kejagung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia menegaskan proses hukum Febrie tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyidikan berlangsung.
a