Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Febrie ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan (Foto: Ady/Liputan6.com)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Dia langsung ditahan malam ini.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujar Jamwas dan juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat (24/7) malam.

Rudi tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait TPPU yang menjerat Febrie.

"Kasus TPPU," tegasnya secara singkat.

Meskipun Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi memastikan bahwa prinsip asas praduga tak bersalah akan tetap dijunjung tinggi selama proses penyidikan berlangsung.

"Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut," tambahnya.

Tidak Menggunakan Rompi Penahanan

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie akhirnya ditahan. Febrie keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan lainnya, ia tidak mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung.

Dengan pengawalan ketat petugas, Febrie digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggu di halaman.

Sebelum masuk ke dalam kendaraan tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan kepada para wartawan. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Febrie dalam konferensi pers pada Jumat (24/7/2026).

Febrie juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan oleh penyidik masih memerlukan pendalaman, sehingga ia merasa bahwa bukti tersebut belum cukup untuk menjadi dasar penahanan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," tuturnya.

Rekomendasi