Alasan Eks Jampidsus Febrie Tak Pakai Rompi Pink Saat Ditahan

Padahal, rompi tersebut umumnya dikenakan oleh tersangka yang menjalani penahanan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Alasan Eks Jampidsus Febrie Tak Pakai Rompi Pink Saat Ditahan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tak memakai rompi pink saat ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam. Padahal, rompi tersebut umumnya dikenakan oleh tersangka yang menjalani penahanan.

Kejaksaan Agung kemudian memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie.

Menurut Rudi, Febrie tidak menggunakan rompi tahanan karena situasi saat itu sudah larut malam dan proses berlangsung cukup cepat.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam,” kata Rudi usai konferensi pers.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Dia tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat berjalan menuju kendaraan tahanan.

Dengan pengawalan sejumlah petugas, Febrie kemudian diarahkan ke mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah berada di halaman gedung.

Sebelum masuk ke kendaraan, Febrie sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

 

Klaim Belum Cukup Alat Bukti

Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman sehingga menurutnya belum cukup menjadi dasar penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dia juga membandingkan proses yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka, barulah kita melakukan penahanan,” ucapnya.

Merasa Dikriminalisasi

Meski keberatan dengan proses hukum yang dijalaninya, Febrie mengaku akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” katanya.

Febrie menegaskan dirinya menganggap perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tandasnya.

a

Rekomendasi