Kejagung Ungkap Alasan Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Febrie ditahan 20 hari ke depan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kejagung Ungkap Alasan Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (24/7/2026).

Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, keputusan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan, termasuk aspek keamanan, akuntabilitas, dan transparansi proses hukum.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga kelegalannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Rudi menambahkan, penempatan Febrie di Rutan KPK dinilai menjadi pilihan yang tepat untuk menjamin kelancaran proses penyidikan.

"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman juga karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," ujarnya.

 

Febrie Merasa Dikriminalisasi

Sementara itu, Febrie menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.

Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman sehingga belum cukup menjadi dasar penetapan tersangka maupun penahanan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka, barulah kita melakukan penahanan," ucapnya.

Meski menyampaikan keberatan, Febrie menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," katanya.

Rekomendasi