Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan satu anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan wartawan. Sementara itu, satu anggota lainnya, Briptu TF, masih berstatus sebagai saksi. Keduanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten.
"Jadi untuk yang satu (sudah tersangka) inisial Briptu TG karena dia perannya ada. Sementara untuk Briptu TF pada saat itu justru melerai," kata Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Polres Serang pada Senin (25/8).
Kepolisian juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu K (32) dan BM (25), yang merupakan petugas keamanan dari ormas BPPKB. Selain itu, terdapat juga AR (32) dan AJ (39) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta S (32) yang merupakan karyawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Keenam tersangka tersebut diduga telah mengintimidasi dan menganiaya wartawan serta humas Kementerian LH dalam insiden yang terjadi saat penutupan pabrik peleburan timah pada Kamis, 21 Agustus 2025.
"Di sini ada sekuriti, kemudian yang kerja di sana sudah ditangkap dan diproses," ujar Didik.
Mengenai pabrik yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian LHK pada tahun 2023 dan masih dijaga oleh Brimob, Polda Banten menyatakan bahwa siapa pun dapat meminta penjagaan dari kepolisian, tidak terbatas hanya pada objek vital nasional (Obvitnas). Penugasan anggota Brimob Polda Banten untuk menjaga perusahaan yang bermasalah karena pencemaran lingkungan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi (sprint) dari institusi Polri.
"Ada rekan kita dari Brimob yang melaksanakan pengamanan. Jadi ada surat permintaannya, kemudian mereka ada Sprint-nya," kata Didik.
Untuk sanksi terhadap anggota Brimob, saat ini masih menunggu proses persidangan yang akan dilakukan oleh Bidpropam Polda Banten. Sementara itu, para tersangka sipil akan dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5,6 tahun.