Ajukan Justice Collaborator, Peran Sony Sonjaya di Kasus MBG Masih Didalami Kejagung
Kejagung masih mendalami peran Sony Sonjaya dalam kasus korupsi MBG. Permohonan justice collaborator juga tengah dikaji penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendalaman dilakukan untuk memetakan keterlibatan masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai fakta hukum sebelum menyimpulkan tingkat keterlibatan setiap pihak.
"Nah, ini yang kita nilai lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Selain menelusuri peran para tersangka, penyidik juga tengah memproses permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya.
"Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya. Nanti kita akan, akan pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa, berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah," ujarnya.
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator
Permohonan justice collaborator diajukan Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya pada 8 Juni 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara MBG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan surat permohonan telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator," kata Krisna.
Menurut dia, pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, melainkan bentuk komitmen membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya.
Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Krisna menyebut status justice collaborator diharapkan dapat mempercepat pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap ya kan pihak-pihak, pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh apa tuh namanya? Jampidsus kemarin," katanya.
Pihaknya berharap permohonan tersebut dapat diterima sehingga informasi yang dimiliki kliennya bisa dimanfaatkan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam program MBG secara lebih luas.
"Kita berharap ya kan bahwa JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden," pungkas Krisna.