Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Perannya Orang Suruhan Sony Sanjaya

Banyak dari calon mitra yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Perannya Orang Suruhan Sony Sanjaya
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Perannya Orang Suruhan Sony Sanjaya (Merdeka.com)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola Makan bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, tiga pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, penyidik telah menetapkan satu tersangka inisial AYS dari pihak swasta. "Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nadhi, Kamis (11/6).

Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam menjalankan program tersebut.

Sony Sonjaya melakukan intervensi kepada kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Kemudian, Ia mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG. Banyak dari calon mitra yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," jelas Syarief.

AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Penetapan Tersangka

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP selaku wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dadan Hindayana Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penahanan tersebut terjadi tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.

Rekomendasi