Dituding Tak Kantongi Pemberitahuan Demo, Ini Respons BEM UI
Menurutnya, mekanisme pemberitahuan telah dilakukan dan aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dijamin dalam aturan yang berlaku.
Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan membantah pernyataan kepolisian yang menyebut aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI tidak berjalan sesuai prosedur karena tidak adanya surat pemberitahuan resmi.
Menurutnya, mekanisme pemberitahuan telah dilakukan dan aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dijamin dalam aturan yang berlaku.
Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, demonstrasi tidak memerlukan izin dari pihak mana pun.
“Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja,” kata Yatalathof saat dihubungi, Minggu (14/6/2026).
Mengarahkan Massa Aksi
Yatalathof juga menyoroti sikap kepolisian yang sebelumnya mengarahkan massa aksi untuk bergerak ke kawasan DPR. Menurutnya, pernyataan polisi yang mempersoalkan prosedur aksi justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
“Lagipula jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dia turut menyinggung tindakan kepolisian yang melakukan blokade terhadap massa aksi saat hendak menunaikan Salat Jumat di kawasan Dukuh Atas.
“Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi Salat Jumat di Dukuh Atas,” katanya.
Kepercayaan Publik Terhadap Kepolisian Semakin Menurun
Yatalathof menilai pernyataan yang disampaikan kepolisian kerap berbeda dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Hal itu, kata dia, membuat kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin menurun.
“Sudahlah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B. Bangkrut, Pak, kepercayaan bapak,” katanya.