Polisi Tegaskan Demo Mahasiswa Bundaran HI Tanpa Surat Resmi
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan aksi Demo Mahasiswa Bundaran HI oleh BEM UI tidak didahului surat resmi, namun pengamanan tetap dilakukan untuk menjaga ketertiban. Simak detailnya.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan aksi secara resmi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung di Jakarta pada Minggu, 14 Juni 2026. Pihak kepolisian mengimbau agar setiap kegiatan penyampaian aspirasi publik mematuhi prosedur administrasi yang berlaku.
Kombes Pol Reynold menjelaskan bahwa pihaknya memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut. Informasi itu berupa dokumen PDF surat pemberitahuan yang dikirim melalui pesan WhatsApp dari salah satu mahasiswa UI pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 02.56 WIB. Namun, upaya komunikasi lanjutan yang dilakukan pada Jumat pagi tidak mendapatkan respons dari pihak mahasiswa yang bersangkutan.
Meskipun tidak ada surat pemberitahuan resmi, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan tertib bagi semua pihak. Kepolisian menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di tengah pelaksanaan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Prosedur Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Kapolres Reynold menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang baik antara penyelenggara aksi dan aparat keamanan. Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keamanan seluruh kegiatan.
Surat pemberitahuan tersebut juga memiliki batas waktu penyerahan yang telah ditetapkan. Reynold menegaskan bahwa surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Prosedur ini memungkinkan polisi untuk mempersiapkan pengamanan yang memadai dan mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum. Tanpa pemberitahuan resmi, persiapan pengamanan menjadi lebih menantang.
Hingga kegiatan aksi berlangsung, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada surat pemberitahuan resmi yang mereka terima. Meskipun ada informasi awal berupa PDF, hal itu tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam undang-undang. Penanggung jawab aksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung, bukan hanya melalui pesan tidak resmi.
Respons Kepolisian dan Imbauan
Meski tidak ada pemberitahuan resmi terkait Demo Mahasiswa Bundaran HI, Polres Metro Jakarta Pusat tetap menjalankan tugasnya. Pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat di sekitar lokasi aksi. Ini menunjukkan komitmen polisi untuk menjaga keamanan publik, terlepas dari kelengkapan administrasi penyelenggara aksi.
Kombes Reynold menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Keseimbangan antara hak berekspresi dan ketertiban umum menjadi prioritas utama.
Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap aturan ini akan memastikan bahwa kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa mengganggu ketertiban umum. Dialog dan koordinasi dengan pihak berwenang adalah kunci untuk aksi yang efektif dan bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews