Polisi Tangkap Pengedar Peredaran Obat Keras Tramadol di Tanah Abang, Ratusan Butir Disita
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran obat keras Tramadol di Tanah Abang dengan menangkap AR (37) dan menyita ratusan butir pil ilegal, menindaklanjuti keresahan masyarakat.
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersebut. Seorang pria berinisial AR (37) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
AR, warga Kebon Melati, Tanah Abang, ditangkap pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10. Dari tangan pelaku, petugas menyita setidaknya 500 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut atas keresahan publik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus peredaran obat keras Tramadol ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga sekitar. Masyarakat di wilayah Jatibaru merasa khawatir dengan maraknya transaksi obat-obatan terlarang. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi laporan tersebut. Setelah serangkaian pengamatan dan pengumpulan bukti, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan AR dilakukan secara sigap untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.
Saat penangkapan, AR kedapatan membawa ratusan butir Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk memproses hukum pelaku. Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menyatakan bahwa tindakan cepat ini penting untuk menjaga ketertiban umum.
Pelaku Positif Metamfetamin dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, AR menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin. Fakta ini mengindikasikan bahwa AR tidak hanya terlibat dalam peredaran Tramadol, tetapi juga kemungkinan pengguna narkotika jenis lain.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan bahwa polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Pihak kepolisian berupaya keras untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih besar. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku peredaran obat keras ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
Sumber: AntaraNews