Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Bogor, Ribuan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di Bogor, menyita ribuan butir tramadol dan trihexyphenidyl serta mengamankan seorang pelaku berinisial MM (27).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Bogor, Ribuan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita
Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di Bogor, menyita ribuan butir tramadol dan trihexyphenidyl dari seorang pelaku. Kasus peredaran obat keras ilegal Bogor ini diungkap berkat laporan masyarakat, menunjukkan sinergi kuat antara a (AntaraNews)

Kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang siap edar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Seorang pria berinisial MM (27) ditangkap sebagai terduga pelaku utama dalam kasus peredaran gelap ini. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di jalan raya dan di kediaman pelaku di wilayah Gunung Putri. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolsek Klapanunggal Iptu Asep Saifurrohman menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga. Informasi berharga dari masyarakat menjadi kunci awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan intensif. Proses penyidikan lebih lanjut kini sedang berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal ini bermula dari laporan masyarakat di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi obat terlarang yang meresahkan lingkungan sekitar. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Klapanunggal dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Petugas kepolisian kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial MM (27) pada Selasa, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di Jalan Raya Kampung Walahir, mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan ratusan butir obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl dari tangan pelaku.

Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah pelaku di wilayah Gunung Putri. Di sana, petugas kembali menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam kamar. Penemuan ini menambah jumlah barang bukti yang berhasil disita, memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran ilegal.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Petugas menyita 1.730 butir tramadol dan 150 butir trihexyphenidyl, sehingga total mencapai 1.880 butir obat keras ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp470.000, yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Tidak hanya obat-obatan dan uang tunai, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti ini kini berada di tangan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Klapanunggal Iptu Asep Saifurrohman menegaskan bahwa pelaku MM dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur ancaman pidana yang berat bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar atas perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bogor. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami kasus ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bogor.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi