Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Jagakarsa, Raup Untung Ratusan Ribu Rupiah per Hari
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik peredaran obat keras di Jagakarsa, mengungkap keuntungan hingga Rp200 ribu per hari dari toko sembako yang dijadikan kedok.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras secara ilegal. Pengungkapan ini terjadi di sebuah toko sembako yang berlokasi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Praktik ilegal peredaran obat keras Jagakarsa ini terungkap meraup keuntungan yang signifikan, mencapai sekitar Rp200 ribu setiap harinya. Keuntungan tersebut didapat dari penjualan obat-obatan terlarang yang disamarkan melalui toko kelontong.
Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal Peredaran Obat Keras Jagakarsa
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa toko sembako tersebut hanya dijadikan kedok. Tujuan utamanya adalah untuk menjual psikotropika dan obat keras golongan G secara ilegal kepada masyarakat.
Menurut keterangan dari penjaga toko berinisial WA, obat-obatan ini dijual dengan harga bervariasi. Harga jualnya berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp40 ribu per butir, tergantung jenis obat yang ditawarkan.
Dari penjualan tersebut, para pelaku bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp200 ribu setiap hari. Angka ini menunjukkan skala peredaran yang cukup aktif dan menguntungkan bagi para tersangka peredaran obat keras Jagakarsa.
Obat-obatan terlarang itu dijual kepada siapa saja yang datang ke toko tanpa seleksi ketat. Hal ini memperluas jangkauan peredaran dan potensi penyalahgunaan di kalangan masyarakat luas.
Peran Tersangka dan DPO dalam Jaringan Peredaran Obat Keras Jagakarsa
Dalam kasus ini, polisi telah mengidentifikasi beberapa individu yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras Jagakarsa. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah WA, yang berperan sebagai penjaga toko, dan M.
Tersangka M diketahui memiliki peran penting dalam membantu menyuplai psikotropika dan obat keras golongan G. Ia bertugas mengantarkan pasokan obat-obatan tersebut ke toko sesuai perintah dari seseorang berinisial A.
Sosok berinisial A saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Diduga kuat, A merupakan pemilik dari obat-obatan terlarang tersebut sekaligus pemilik dari toko sembako yang dijadikan kedok.
M menerima upah sebesar Rp150 ribu setiap kali berhasil mengantarkan obat-obatan dari A ke toko. Baik WA maupun M diketahui belum pernah tersangkut kasus hukum atau menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Penangkapan, Barang Bukti, dan Jeratan Hukum
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (13/3) terkait adanya peredaran obat keras di sebuah toko kelontong di Jagakarsa. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka, WA dan M, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan.
Total 28.243 butir obat keras berhasil disita dari toko kelontong tersebut, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: AntaraNews