Toko Kosmetik di Bekasi Ketahuan Jual Obat Keras, Dua Pengedar Langsung Ditangkap
TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi pada 7 April 2026.
Toko kosmetik di Bekasi ternyata dijadikan kedok untuk jualan obat keras ilegal. Dua pengedarnya, TM (26), dan SN (24) ditangkap Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku menjual obat golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Hexymer lewat kios kamuflase dan transaksi online.
"Perannya sebagai pelaku penyimpanan, pemilik, dan sekaligus pengedar berbagai jenis obat-obatan golongan keras," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat konferensi pers, Selasa (26/5).
TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi pada 7 April 2026. Tak lama setelahnya, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial SN di Jalan Irigasi No.122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat bungkus polos, serta uang hasil penjualan Rp1.257.000.
Victor mengatakan, pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan membuka kios menyerupai toko kosmetik. Produk kosmetik dipajang di etalase guna mengelabui warga dan kepolisian.
Selain jualan lewat kios, pelaku juga menawarkan obat keras melalui akun online biasa. Pengiriman dilakukan memakai alamat pengirim palsu dan sistem cash on delivery (COD).
"Rata-rata cash on delivery atau mereka membuat janji bertemu di satu titik tertentu, bahkan di sudut-sudut tertentu," ujarnya.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri maraknya peredaran obat keras yang ramai dibahas di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Penyelidikan mengarah ke dua titik di Bekasi. Hasil pemeeiksaan, kedua pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2025 atau hampir setahun.
Soal asal-usul pasokan obat, polisi masih melakukan pendalaman. "Sedang kami dalami, mereka mendapatkan dari mana, seperti apa mereka mendapatkannya," ujar Victor.
Keduanya kini dijerat pasal-pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga menduga masih ada pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.