Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan penting ini berlangsung pada Kamis, 25 April, di Indramayu, sebagai wujud nyata penegakan hukum. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut esensial dari putusan pengadilan yang telah final dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 1.500 lembar uang palsu berbagai pecahan, serta beragam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang berbahaya. Pemusnahan barang bukti Kejari Indramayu ini secara khusus dilakukan terhadap perkara yang ditangani sepanjang periode September 2025 hingga Januari 2026. Kepala Kejari Indramayu, Niko, memimpin langsung seluruh rangkaian proses pemusnahan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian krusial dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga akuntabilitas dan integritas dalam penanganan perkara di wilayah hukum Indramayu. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi yang kuat kepada publik, memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Advertisement
Rincian Barang Bukti dari Berbagai Tindak Pidana
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Indramayu ini, fokus utama diberikan pada penghancuran uang palsu dan narkotika yang disita dari berbagai kasus. Uang palsu yang berhasil dimusnahkan mencapai sekitar 1.500 lembar, terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp5.000. Jumlah signifikan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran uang palsu di masyarakat dan upaya penegak hukum dalam memberantasnya.
Selain uang palsu, barang bukti kasus narkotika juga menjadi prioritas utama yang dimusnahkan. Narkotika yang berhasil dihancurkan meliputi sabu-sabu dengan berat total 310,93 gram, ganja seberat 2.042,16 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3.087 gram. Keberadaan barang-barang terlarang ini berpotensi besar merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial serta keamanan masyarakat.
Kejari Indramayu juga turut memusnahkan puluhan ribu butir obat keras tertentu (OKT) yang termasuk dalam perkara pelanggaran farmasi ilegal. Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indramayu sangat beragam, tidak hanya sebatas narkotika, tetapi juga meliputi pelanggaran di bidang kesehatan, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, pencurian, pembunuhan, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam. Pemusnahan ini mencerminkan penanganan kasus yang komprehensif.
Advertisement
Advertisement
Metode Pemusnahan dan Penegasan Akuntabilitas Hukum
Proses pemusnahan barang bukti Kejari Indramayu dilakukan dengan metode yang berbeda-beda, disesuaikan secara cermat dengan karakteristik dan jenis barang bukti untuk memastikan penghancuran yang efektif dan aman. Sebagai contoh, barang bukti narkotika dilarutkan ke dalam air, sebuah metode yang dipilih untuk menghilangkan efek zat berbahaya tersebut secara total. Senjata tajam, di sisi lain, dihancurkan menggunakan gerinda, memastikan bahwa alat-alat kejahatan tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti seperti uang palsu, berbagai jenis pakaian, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Metode pembakaran ini dipilih untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut benar-benar musnah, tidak dapat disalahgunakan kembali, dan tidak memiliki nilai apapun. Setiap metode pemusnahan ini merupakan bagian integral dari proses hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Indramayu, Niko, secara tegas menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian fundamental dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Ini juga merupakan upaya konkret untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh tahapan penanganan perkara. Kegiatan pemusnahan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, menunjukkan komitmen Kejari Indramayu dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya secara konsisten dan bertanggung jawab.
Advertisement
Sumber: AntaraNews