Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Usai Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Febrie dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Dia tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda seperti yang biasa dikenakan tersangka yang ditahan.

Dengan pengawalan sejumlah petugas, Febrie langsung menuju kendaraan tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang sudah berada di halaman gedung.

Sebelum masuk ke dalam mobil, Febrie sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

Namun, Febrie mempertanyakan keputusan penyidik melakukan penahanan. Menurutnya, alat bukti yang digunakan masih perlu dikaji lebih lanjut sebelum dijadikan dasar untuk menahan dirinya.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Merasa Dikriminalisasi

Dia juga membandingkan proses yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka, barulah kita melakukan penahanan,” ucapnya.

Meski keberatan dengan proses hukum yang dijalaninya, Febrie mengaku akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” katanya.

Febrie menegaskan dirinya menganggap perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tandasnya.

Rekomendasi