Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras di Jagakarsa, Dua Tersangka Diamankan
Penyitaan obat keras Jagakarsa berhasil mengungkap peredaran ilegal di toko kelontong, total 28.243 butir disita dan dua penjaga toko diamankan.
Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan penting dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengonfirmasi jumlah sitaan tersebut dalam konferensi pers pada Minggu (15/3).
AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa operasi ini merupakan atensi serius dari pimpinan, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Tujuannya jelas, untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum mereka. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya toko menjual obat keras secara ilegal. Lokasi tepatnya berada di Jalan Pepaya Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Informasi tersebut ditindaklanjuti pada Jumat (13/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB, yang kemudian mengarah pada serangkaian penangkapan dan penyitaan.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penindakan awal dilakukan di lokasi pertama, sebuah toko kelontong di Jalan Pepaya Raya, Jagakarsa. Di sana, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 37 butir psikotropika merek Mercy, 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, dan 500 butir Tramadol lainnya. Selain itu, ditemukan juga 18 butir Double Y, uang tunai Rp750.000, serta satu unit telepon seluler merek Oppo dan satu unit telepon seluler merek Infinix.
Dari hasil penggerebekan di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Kedua tersangka yang diduga sebagai penjaga toko tersebut berinisial WA dan M. Dari tangan kedua pelaku, ditemukan obat keras daftar G sebanyak kurang lebih 3.095 butir.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan dari tersangka WA dan M, polisi melanjutkan penggerebekan ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah kos atau kontrakan. Lokasi ini berada di Jalan Blimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di lokasi kedua ini, jumlah obat keras yang disita jauh lebih banyak dan beragam.
Di rumah kos tersebut, polisi menemukan sekitar 8.355 butir Hexymer, 60 butir Plenozepam, 50 butir Alprazolam, serta 70 butir Alprazolam 1 ml. Selain itu, disita juga 16 butir merek Mercy jenis Herlopam, 89 butir Valium/Diazepam, 50 butir Atarak Alprazolam, 1.578 butir Double Y, 1.010 butir Trihexyphenidyl 2 mg, dan 13.870 butir Tramadol. Total keseluruhan obat keras yang berhasil disita mencapai 28.243 butir dari kedua lokasi.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
AKBP Prasetyo menjelaskan bahwa obat-obatan terlarang ini dijual secara ilegal kepada masyarakat. Modus operandi yang digunakan adalah menyisipkan obat-obatan tersebut di toko-toko umum, seperti toko ponsel dan toko kelontong, agar tidak mudah terdeteksi. Obat-obatan ini disembunyikan secara ilegal dan tersembunyi di dalam toko-toko tersebut. Kedua tersangka, WA dan M, diketahui baru sekitar satu tahun menjaga toko dan terlibat dalam peredaran obat keras ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Mereka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang juga telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam ketentuan hukum tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian, dapat dipidana. Demikian pula, setiap orang yang memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika tanpa izin dapat dipidana. Ancaman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran obat keras dan psikotropika ilegal.
Sumber: AntaraNews