Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G sepanjang Januari 2026. Penindakan ini merupakan komitmen serius aparat dalam memberantas penyalahgunaan barang terlarang yang dijual tanpa izin. Sebanyak 21 orang tersangka telah diamankan dari berbagai lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan ini bertujuan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk konsumsi obat keras. Modus operandi para pelaku sangat beragam, mulai dari membuka kios usaha hingga penjualan langsung kepada konsumen. Petugas menyita ribuan butir obat keras yang bernilai ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang kesehatan yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya. Partisipasi publik sangat penting dalam upaya menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan obat keras.
Advertisement
Advertisement
Sebanyak 21 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penindakan peredaran obat keras di Bekasi ini. Para pelaku memiliki rentang usia yang beragam, dengan beberapa di antaranya berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, bahkan ada yang berasal dari Bireuen, Aceh. Hal ini menunjukkan jaringan peredaran yang cukup luas.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Kecamatan Cibitung, Tambun Utara, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Sukatani, Serangbaru, Tarumajaya, Cikarang Pusat, Tambun Selatan, serta Cikarang Barat menjadi titik-titik pengungkapan kasus. Lokasi-lokasi ini mengindikasikan bahwa peredaran obat keras menyebar di berbagai penjuru wilayah.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup bervariasi untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Beberapa tersangka memilih cara kamuflase dengan membuka kios usaha di tepi jalan, seolah-olah menjalankan bisnis legal. Sementara itu, sebagian pelaku lainnya menggunakan modus tempel, yaitu menjual langsung kepada konsumen di tempat-tempat tertentu.
Advertisement
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Total 19.413 butir obat keras daftar G berhasil diamankan, bersama dengan 13 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Selain itu, uang tunai sebesar Rp7.582.000 dan 24 plastik klip juga disita. Nilai barang bukti obat tersebut ditaksir mencapai Rp194,13 juta, menunjukkan skala besar dari Peredaran Obat Keras Bekasi ini.
Advertisement
Para pelaku peredaran obat keras ini dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 136 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1). Ancaman hukuman pidana penjara bagi para tersangka adalah paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan ini.
Berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian, beberapa wilayah teridentifikasi sebagai lokasi dengan informasi peredaran obat-obatan keras paling banyak. Kampung Kapling Cikarang Utara, Tambun, Cikarang Barat, Cibitung, dan Sukatani menjadi area yang sering dilaporkan. Data ini menjadi fokus utama bagi aparat keamanan untuk melakukan pengawasan lebih intensif.
Meskipun demikian, peredaran obat keras memiliki potensi untuk menyebar luas hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, bahkan sampai tingkat RT/RW. Hal ini mengindikasikan bahwa ancaman penyalahgunaan obat keras tidak hanya terbatas pada area tertentu. Kewaspadaan masyarakat di setiap lingkungan sangat diperlukan untuk mencegah peredaran lebih lanjut.
Advertisement
Kapolres Sumarni mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras. Warga dapat melaporkan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras melalui nomor layanan 081383990086, 110, atau langsung ke kantor kepolisian sektor jajaran. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Sumber: AntaraNews