Dibantu Penerjemah, 40 WNA Tersangka Kasus Judi Online di Hayam Wuruk Diperiksa Bertahap
Dony menambahkan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 warga negara asing (WNA) dalam kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pemeriksaan tersangka dilakukan secara bertahap.
"Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dony Alexander kepada wartawan, Selasa (18/5).
Dony menambahkan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing tersangka. Rencananya, pemeriksaan kembali dilakukan besok. "Nggak, kita bertahap 40, 40 (per hari). Hari ini 40, nanti besok 40 lagi," katanya.
Dalam pemeriksaan ini, para tersangka didampingi oleh pengacara. Selain itu, pemeriksaan juga dibantu dengan penerjemah.
"Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka," kata Dony.
"Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka buruh pendapingan dari lawyer dan kuasa hukum jadi kita laksanakan hari ini," sambungnya.
Dony mengatakan, para tersangka akan dikembalikan ke tempat penahanan sementara setelah proses pemeriksaan.
Tangkap Jaringan Judi Online
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA) telah diamankan terkat aktivitas judi daring itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, para pelaku yang diamankan terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja.
Dia menyebut, aktivitas tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan digital lintas negara yang terorganisir sebagai mata pencaharian para pelaku.
Sita Berbagai Barang Bukti
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti brankas, paspor, handphone, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.
Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Situs tersebut diketahui menggunakan berbagai variasi karakter dan pola penamaan untuk menghindari pemblokiran.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.