Bareskrim Buru Sponsor 320 WNA Pelaku Judi Online di Jakarta
Bareskrim Polri memburu sponsor dan penyedia fasilitas bagi 320 WNA pelaku judi online jaringan internasional yang digerebek di Jakarta Barat.
Bareskrim Polri memburu pihak yang diduga menjadi sponsor dan penyedia fasilitas bagi 320 warga negara asing (WNA) pelaku judi online jaringan internasional yang digerebek di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan penyelidikan kini dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak yang mendatangkan para pelaku ke Indonesia.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini,” kata Wira, Minggu (10/5/2026).
Selain itu, polisi juga mendalami pihak yang menyewakan tempat dan menyediakan sarana operasional bagi ratusan WNA tersebut.
“Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.
Ratusan WNA Ditahan di Rumah Detensi Imigrasi
Sebanyak 320 WNA yang diamankan kini ditempatkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat untuk proses penyelidikan lanjutan.
Sementara satu orang lainnya masih diperiksa di Bareskrim Polri.
"Rekan-rekan sekalian, dari 320 orang pelaku ini atau yang kami amankan ada 228 orang berjenis kelamin laki-laki dan 96 berjenis kelamin perempuan," kata Wira.
Menurut dia, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menentukan pihak-pihak yang dapat diproses pidana.
"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," sambungnya.
Imigrasi Ikut Telusuri Sponsor dan Penjamin
Direktorat Jenderal Imigrasi turut melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran keimigrasian para WNA tersebut.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan pihaknya sedang menelusuri sponsor maupun penjamin keberadaan para WNA di Indonesia.
“Kami juga akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor, penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia. Mungkin sekian dari saya yang dapat saya sampaikan sementara terkait dengan pengembangan kasus pengungkapan 320 warga negara asing," kata Arief.