Wamen HAM Mugiyanto Dorong Revisi UU HAM agar Lebih Relevan dengan Zaman
Dia menyebut saat ini, revisi UU HAM kini telah memasuki tahapan prolegnas untuk kemudian dibahas DPR RI.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Mugiyanto menilai pentingnya merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur hak asasi manusia (HAM). Revisi UU HAM penting dilakukan agar sesuai dengan perkembangan zaman.
"Undang-Undang ini sudah kedaluwarsa sebetulnya. Karena banyak yang tidak terakomodasi di dalamnya. Maka dengan merevisi, paling tidak UU HAM akan jadi payung dalam aturan lainnya termasuk UU PDP (Perlindungan Data Pribadi," kata Mugiyanto di UIN Semarang, Kamis (21/5).
Dia menyebut saat ini, revisi UU HAM kini telah memasuki tahapan prolegnas untuk kemudian dibahas DPR RI. Nantinya harapannya revisi UU HAM bisa dibahas tahun ini supaya dapat mengakomodir sejumlah usulan dari masyarakat sipil serta para aktivis di tiap daerah.
"Maka karena sudah masuk tahapan prolegnas, jadi RUU HAM kami harapkan dibahas tahun ini. Kami sedang komunikasi dengan NGO-NGO dan teman-teman kampus supaya bisa menyiapkan draft revisinya. Kami juga perlu menghimpun masukan dari masyarakat sipil," ungkapnya.
Menguatkan Peran Lembaga
Dengan keberdaan UU HAM yang baru paling tidak menguatkan peran lembaga-lembaga pro-HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan sekaligus melindungi aktivis aktivis HAM dan para NGO.
"Bagi kami ini yang jelas bukan untuk melemahkan nilai nilai HAM," ujarnya.
Pihaknya bersama jajaran KemenHAM tidak mau terburu-buru membawa draft revisi UU HAM kepada DPR RI agar tidak terjadi kesalahan pada saat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan tanpa melibatkan uji publik.
Sebab, regulasi yang baik adalah regulasi yang diputuskan bersama-sama dengan menyambangi kampus-kampus seperti UIN Walisongo untuk mengadakan uji publik RUU HAM.
"Karena regulasi yang tidak melibatkan ruang publik akan menimbulkan hal-hal kurang baik di kemudian hari. Yang kita mengakuinya adalah terkait UU Cipta Kerja. Maka contohnya seperti kata Pak Rektor (UIN Walisongo) tadi juga menyebut peredaran ruang digital saat ini mempengaruhi HAM, UU lingkungan hidup juga sama. Itu perlu ada di UU HAM yang baru," jelasnya.
Revisi UU HAM
Melalui revisi UU HAM, pemerintah juga memasukan dana abadi yang nantinya bakal diperuntukkan bagi organisasi pegiat HAM di Indonesia.
"Jadi di dalam RUU ini ada satu bab ya dengan pasal-pasal yang mengatur tentang dana abadi," jelasnya.
Banyaknya organisasi pegiat HAM Dana tersebut ditujukan untuk memperkuat berjalannya HAM dan demokrasi di Indonesia.
"Kita peruntukkan kepada organisasi-organisasi masyarakat, komunitas-komunitas masyarakat, tidak hanya di Jakarta di seluruh Indonesia," ujarnya.
Selama beberapa tahun terakhir banyak organisasi pegiat HAM yang tutup karena tidak mempunyai pendanaan.
"Karena kami juga punya data dari teman-teman organisasi masyarakat sipil ya, bahwa selama beberapa tahun terakhir sejak pandemi itu terjadi pelemahan organisasi masyarakat sipil. Banyak NGO-NGO, organisasi-organisasi di berbagai tempat itu tutup tidak ada lagi pendanaan," ujarnya .
Persoalan tersebut disebabkan karena banyak organisasi pegiat HAM yang tak mendapat dukungan dana dari pihak luar negari.
"Sementara itu dari luar sudah menganggap Indonesia sudah demokratis. sudah menjadi anggota G20. Jadi, donor-donor mereka peruntukkan ke negara-negara lain," katanya.