Usai Uji Publik, KemenHAM Lanjutkan Harmonisasi Revisi UU HAM dengan Kemenkum
Tahap berikutnya adalah harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum rancangan aturan tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) akan memasuki tahapan lanjutan setelah pelaksanaan uji publik.
Tahap berikutnya adalah harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum rancangan aturan tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Nah, saat ini sedang pelaksanaan uji publik. Nanti kita akan menuju ke harmonisasi. Nanti kita akan serahkan kepada Kementerian Hukum untuk dilakukan harmonisasi," kata Novita kepada wartawan di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).
Uji Publik
Novita menjelaskan, uji publik juga dijalankan dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam proses harmonisasi, kementerian dan lembaga terkait kembali akan diundang untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang.
"Nah, di harmonisasi itu tentu akan diundang kembali kementerian lembaga terkait,” jelasnya.
Setelah harmonisasi selesai, pemerintah disebutnya akan melanjutkan ke tahap penyelarasan naskah akademik sebelum masuk ke proses berikutnya. Namun, Novita tak memerinci terkait proses berikutnya yang akan dihadapi RUU HAM.
"Setelah itu akan ada tahapan penyelarasan naskah akademik. Nah, dari penyelarasan naskah akademik, nanti baru proses berikutnya,” ujarnya.
Pentingnya Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999
Sebelumnya, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Mugiyanto menilai pentingnya merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur hak asasi manusia (HAM). Revisi UU HAM penting dilakukan agar sesuai dengan perkembangan zaman.
"Undang-Undang ini sudah kedaluwarsa sebetulnya. Karena banyak yang tidak terakomodasi di dalamnya. Maka dengan merevisi, paling tidak UU HAM akan jadi payung dalam aturan lainnya termasuk UU PDP (Perlindungan Data Pribadi," kata Mugiyanto di UIN Semarang, Kamis (21/5).
Dia menyebut saat ini, revisi UU HAM kini telah memasuki tahapan prolegnas untuk kemudian dibahas DPR RI. Nantinya harapannya revisi UU HAM bisa dibahas tahun ini supaya dapat mengakomodir sejumlah usulan dari masyarakat sipil serta para aktivis di tiap daerah.
"Maka karena sudah masuk tahapan prolegnas, jadi RUU HAM kami harapkan dibahas tahun ini. Kami sedang komunikasi dengan NGO-NGO dan teman-teman kampus supaya bisa menyiapkan draft revisinya. Kami juga perlu menghimpun masukan dari masyarakat sipil," katanya.