Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa upaya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memiliki tujuan utama untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM yang beroperasi di Indonesia. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran publik mengenai potensi pelemahan institusi HAM melalui perubahan regulasi tersebut. Revisi ini diharapkan dapat memastikan perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM yang lebih efektif di tanah air.
Mugiyanto menjelaskan bahwa lembaga-lembaga HAM yang dimaksud mencakup Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Ia menekankan bahwa revisi UU HAM ini dirancang agar undang-undang tersebut lebih mampu menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia secara komprehensif. Proses revisi ini sedang berjalan dengan fokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan.
Dalam pertemuan di Jakarta, Mugiyanto secara lugas menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya. Dalam konteks itulah, revisi dimaksudkan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM.” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memperkuat fondasi HAM nasional.
Advertisement
Advertisement
Revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 secara spesifik menargetkan penguatan lembaga-lembaga HAM di Indonesia, bukan justru melemahkan. Mugiyanto menegaskan bahwa kewenangan Komnas HAM untuk melakukan mediasi dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM akan tetap diatur dan melekat pada institusi tersebut. Meskipun mungkin tidak disebutkan secara eksplisit sebagai hal teknis, fungsi-fungsi krusial ini akan tetap menjadi bagian integral dari tugas Komnas HAM.
Menurut Wakil Menteri HAM, tujuan revisi ini adalah menjadikan lembaga-lembaga HAM lebih kuat, efisien, dan efektif dalam menjalankan mandatnya. Salah satu poin penting dari revisi ini adalah pemberian kekuatan mengikat pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh institusi-institusi HAM. Selama ini, rekomendasi tersebut seringkali tidak memiliki sanksi jika tidak dipenuhi, sehingga mengurangi efektivitasnya.
“Selama ini kan kurang efisien. Misalnya, Komnas HAM hanya punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tidak dipenuhi, tidak ada sanksi apa-apa. Kita tidak ingin itu,” ujar Mugiyanto. Dengan adanya kekuatan mengikat, diharapkan rekomendasi lembaga HAM dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait, sehingga penegakan HAM menjadi lebih optimal.
Advertisement
Advertisement
Urgensi revisi UU HAM didasari oleh fakta bahwa undang-undang yang berlaku saat ini telah berusia 26 tahun dan tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus hak asasi manusia global maupun nasional. Sejak ditetapkan, UU Nomor 39 Tahun 1999 belum pernah mengalami revisi, padahal dinamika HAM terus berkembang pesat. Perubahan ini menjadi krusial untuk memastikan relevansi dan efektivitas hukum HAM di Indonesia.
Mugiyanto mencontohkan, perkembangan terkait norma hak asasi kini mencakup prinsip hak digital dan hak untuk lingkungan yang bersih. Kedua aspek ini belum terakomodasi secara memadai dalam UU HAM yang lama. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kesempatan untuk memasukkan norma-norma baru yang relevan dengan tantangan dan kebutuhan masyarakat di era modern.
Selain perkembangan norma, kelembagaan HAM juga telah mengalami perubahan signifikan, salah satunya dengan kehadiran Kementerian HAM sebagai institusi pemerintahan yang berdiri sendiri. “Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya UU HAM sehingga perlu diperbaiki,” kata Mugiyanto, menekankan bahwa perubahan kelembagaan ini juga perlu diakomodasi dalam kerangka hukum yang baru.
Advertisement
Advertisement
Dalam proses pembahasan revisi UU HAM, muncul wacana mengenai peleburan beberapa lembaga HAM di Indonesia menjadi satu institusi. Namun, Mugiyanto mengklarifikasi bahwa wacana tersebut belum dibahas lebih lanjut dan masih dalam tahap aspirasi. Ada pandangan yang mendukung penggabungan, namun ada pula aspirasi lain yang menginginkan agar masing-masing lembaga HAM diperkuat dengan koordinasi yang lebih baik.
“Kita belum (sampai ke sana). Aspirasi supaya digabungkan itu ada, tapi ada aspirasi lain (supaya) jangan. Masing-masing (lembaga HAM) saja di diperkuat, cuma perlu koordinasi,” jelas Mugiyanto. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai opsi untuk mencapai efisiensi dan efektivitas kelembagaan HAM tanpa mengorbankan spesialisasi masing-masing institusi.
Mengenai tahapan revisi, Mugiyanto menginformasikan bahwa naskah draf revisi UU HAM yang disusun oleh Kementerian HAM saat ini sudah berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk keperluan harmonisasi. Meski demikian, proses ini belum final. Setelah harmonisasi, masih akan ada pembahasan-pembahasan lanjutan sebelum revisi undang-undang ini dapat disahkan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews