Revisi UU HAM Fokus Perkuat Komnas HAM dan Tanggung Jawab Pemerintah
Revisi tersebut justru akan memperkuat kelembagaan Komnas HAM seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, bukan sebagai upaya melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian," ujar Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 sekaligus Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Rabu (5/11).
Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu menegaskan bahwa revisi tersebut justru akan memperkuat kelembagaan Komnas HAM seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. "Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman," tegasnya.
Ifdhal menjelaskan, secara ketatanegaraan, Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai pengawas pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara. "Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional," katanya.
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian atau lembaga terkait. "Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan," ujarnya.
Penguatan Komnas HAM Jadi Fokus Utama
Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM secara efektif. Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah.
Revisi ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan penguatan mendasar agar Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan berdampak nyata.
Revisi Disusun Secara Inklusif
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog multipihak.
"Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan," ujarnya.
Novita juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat. "Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem HAM yang lebih progresif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara. Substansi rancangan masih dinamis dan dibuka ruang diskusi seluas-luasnya," tegasnya.