5 Bentuk Pelanggaran HAM di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM menyimpulkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM dan mengungkap lima bentuk pelanggaran.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kesimpulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan sejak peristiwa terjadi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dinilai sebagai upaya yang dilakukan oleh aparat negara untuk membatasi dan mengurangi hak korban.
"Dari temuan tersebut Komnas HAM berpendapat bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat negara yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus," kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).
5 Bentuk Pelanggaran HAM
Komnas HAM mengidentifikasi sedikitnya lima bentuk pelanggaran dalam kasus ini. Pertama, pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Temuan tersebut mencakup unsur penderitaan berat, tindakan yang disengaja, memiliki tujuan tertentu, serta melibatkan aparat negara.
Kedua, pelanggaran hak atas rasa aman. Anis menyebut korban mengalami tekanan sebelum kejadian, termasuk gangguan digital, panggilan telepon, hingga dugaan intimidasi di sekitar kantor KontraS.
"Yang kedua, pelanggaran hak atas rasa aman. Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut," ungkap Anis.
Selain itu, terdapat pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dikaitkan dengan aktivitas advokasi korban.
Komnas HAM juga menilai adanya pembatasan terhadap hak korban untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui kerja advokasi.
Pelanggaran kelima berkaitan dengan hak memperoleh keadilan, terutama jika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel.
Rekomendasi Komnas HAM
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak.
Kepada Presiden Prabowo Subianto, Komnas HAM meminta evaluasi terhadap fungsi intelijen TNI serta mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan ketentuan hukum pidana umum.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus secara menyeluruh.
Kepada kepolisian, lembaga ini meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilanjutkan hingga tuntas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Pengadilan Militer diminta menjalankan proses hukum secara terbuka dan mempertimbangkan penerapan pasal terkait penyiksaan dalam KUHP.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban, termasuk bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.