Komnas HAM Angkat Bicara, Kritik Pernyataan Pigai soal Tim Asesor
Komnas HAM memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana pembentukan tim asesor yang akan melibatkan aktivis HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, mengenai rencana pembentukan tim asesor untuk menilai status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM. Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa rencana ini dapat berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Ia menekankan bahwa kekhawatiran tersebut muncul dari berbagai laporan yang diterima Komnas HAM terkait ancaman terhadap pembela HAM, yang sering kali melibatkan pejabat, institusi negara, dan bahkan korporasi.
Pramono mempertanyakan kemampuan Kementerian HAM untuk menjalankan mekanisme penilaian tersebut secara objektif, mengingat Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah eksekutif.
"Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/4/2026). Ia menegaskan bahwa aktivitas pembelaan HAM harus bersifat kritis terhadap penyelenggara negara, dan hal ini merupakan hak dasar yang harus dihormati oleh negara.
Pramono juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk tidak mengintervensi kebebasan tersebut, yang berarti tidak boleh campur tangan dalam mengatur atau membatasi hak tersebut bagi warga negara.
"Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," jelasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga independensi pembela HAM agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Punya Mekanisme Khusus
Pramono menjelaskan bahwa penetapan pembela hak asasi manusia (HAM) selama ini telah dilakukan oleh Komnas HAM, yang merupakan lembaga independen. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pembela HAM yang sering kali menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat fisik maupun hukum. Ia menegaskan bahwa penetapan pembela HAM tidak ditentukan melalui skema sertifikasi yang formal.
Selain itu, Pramono juga menguraikan bahwa Komnas HAM memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
"Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar perlindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK," ungkap dia.
Di sisi lain, Komnas HAM berpendapat bahwa Kementerian HAM tetap memiliki peran penting dalam mendukung pembela HAM. Hal ini terutama dapat dilakukan melalui penguatan regulasi yang ada, termasuk dalam rencana revisi Undang-Undang HAM.
Selain itu, Kementerian HAM juga disarankan untuk memasukkan pengakuan serta jaminan perlindungan bagi pembela HAM dalam kebijakan yang mereka susun. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan terhadap pembela HAM dapat semakin diperkuat dan diakui dalam sistem hukum yang berlaku.