Status Aktivis HAM Ditentukan Tim Asesor, DPR Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Pemerintah
Andreas mengingatkan bahwa pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia justru kerap dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengkritisi kebijakan penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pemerintah ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM.
Andreas mengingatkan bahwa pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia justru kerap dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
“Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi orang yang punya 2 atau 3 hal tersebut. Sementara aktivis HAM biasanya lahir dari civil society yang minim akses,” kata Andreas saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Pemerintah Diingatkan Tetap Jadi Pelindung
Politikus PDIP itu menegaskan, aktivis HAM pada dasarnya bergerak dengan modal kemanusiaan dan keberanian, bukan legitimasi formal dari negara. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak justru melindungi pelanggar HAM.
“Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM, tetapi kalau pemerintah adalah bagian dari mereka yang berkuasa, kemudian berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM siapa yang bukan aktivis HAM, maka kecenderungan dan kemungkinan yang akan terjadi pemerintah bukan sebagai pelindung tetapi malah akan menjadi aktivis Pelindung “pelanggar” HAM,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa status aktivis HAM akan ditentukan melalui tim asesor. Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Penilaian Berbasis Konteks, Bukan Sekadar Status
Pigai menjelaskan bahwa penilaian tidak hanya didasarkan pada pengakuan diri, melainkan pada konteks tindakan seseorang dalam suatu peristiwa.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Komposisi Tim Asesor Lintas Sektor
Untuk menjaga objektivitas, tim asesor akan diisi oleh berbagai unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.
Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting agar proses penilaian mempertimbangkan konteks hukum yang sedang berjalan.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas 'civil society' (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.