Fakta Mengejutkan: Revisi UU HAM Berpotensi Melemahkan Komnas HAM, Padahal Ada Penguatan Rekomendasi?
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mendesak pemerintah agar substansi Revisi UU HAM memperkuat lembaganya, bukan justru melemahkan kewenangan krusial dalam perlindungan HAM.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, secara tegas mendesak pemerintah terkait Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Desakan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober, dengan fokus utama pada penguatan institusi Komnas HAM.
Anis Hidayah menekankan pentingnya substansi revisi UU HAM agar tidak memperlemah keberadaan lembaganya. Ia menginginkan revisi tersebut justru mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia secara menyeluruh.
Komnas HAM telah menyoroti setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi yang disusun Kementerian HAM. Pasal-pasal ini, seperti Pasal 109, dinilai berpotensi mengurangi kewenangan Komnas HAM yang sudah ada sebelumnya.
Potensi Pelemahan Kewenangan Komnas HAM
Anis Hidayah mengungkapkan kekhawatiran besar terhadap rancangan revisi UU HAM yang berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM. Rancangan ini dinilai dapat mengurangi peran Komnas HAM di tengah peningkatan kewenangan Kementerian HAM.
Dalam UU 39/1999, Komnas HAM memiliki empat tugas utama: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, Pasal 109 rancangan revisi UU HAM menghilangkan beberapa kewenangan tersebut.
Kewenangan menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, mediasi, pendidikan, serta pengkajian HAM akan dicabut. Pengecualian hanya berlaku untuk regulasi dan instrumen internasional.
Hilangnya kewenangan pendidikan dan penyuluhan dikhawatirkan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM. Demikian pula, penghapusan kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan akan menghilangkan fungsi korektif Komnas HAM.
Ancaman Independensi dan Konflik Kepentingan dalam Revisi UU HAM
Penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam rancangan revisi UU HAM dialihkan kepada Kementerian HAM. Anis Hidayah menilai hal ini tidak dapat dibenarkan karena kementerian adalah bagian dari pemerintah sebagai duty bearer HAM.
Komnas HAM khawatir pengaturan norma ini akan menimbulkan konflik kepentingan yang serius. "Kementerian HAM sebagai duty bearer atau pengampu kewajiban tidak seharusnya sekaligus berperan menjadi penilai atau ‘wasit’," ucap Ketua Komnas HAM.
Komnas HAM berpendapat bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM semestinya tetap dilakukan oleh lembaga yang independen. Ini untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan HAM.
Selain itu, Pasal 100 ayat (2) huruf b rancangan revisi UU HAM menetapkan panitia seleksi anggota Komnas HAM oleh presiden. Hal ini bertentangan dengan Prinsip Paris yang mengedepankan independensi dalam proses seleksi Komnas HAM.
Penguatan yang Dipertanyakan
Meskipun ada potensi pelemahan, Anis Hidayah mengakui adanya penguatan dalam rancangan revisi UU HAM. Pasal 112 mengatur bahwa rekomendasi Komnas HAM akan memiliki kekuatan mengikat.
Namun, Anis mempertanyakan relevansi penguatan ini jika tugas dan wewenang Komnas HAM justru dikurangi secara signifikan. Ia menyatakan bahwa "apa artinya penguatan tersebut jika tugas dan wewenang Komnas HAM dikurangi, bahkan lebih dari setengah dari fungsi yang ada."
Pembatasan kewenangan kerja sama pengkajian dengan organisasi nasional, regional, dan internasional juga menjadi sorotan. Hal ini akan menutup ruang kolaborasi Komnas HAM dalam merespons pelanggaran HAM lintas yurisdiksi.
Komnas HAM menegaskan pentingnya menjaga kewenangan dan independensi lembaga. Ini krusial untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia yang optimal dan efektif di Indonesia.
Sumber: AntaraNews