RUU HAM Harusnya Perkuat KomnasHAM
Anggota Komnas HAM menyoroti melemahnya independensi lembaga, sementara KemenHAM memastikan RUU HAM baru justru memperkuat kewenangan.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin, menyampaikan kritik terhadap postur kelembagaan Komnas HAM. Menurut dia, Komnas HAM belum sepenuhnya independen dan responsif terhadap dinamika ketatanegaraan saat ini.
“Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara, dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,” kata Amir dalam diskusi publik di Kampus Universitas Indonesia, dikutip dari siaran pers, Selasa (26/5/2026).
Amir menjelaskan independensi Komnas HAM seharusnya mencakup kemandirian kelembagaan, pejabat, operasional, hingga anggaran.
Menurut dia, empat unsur tersebut merupakan standar minimal yang semestinya dimiliki lembaga negara independen.
“Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang HAM, termasuk proses rekrutmen anggota yang dinilai harus lebih selektif dan profesional.
“Dalam konteks perubahan UU HAM, penting diperhatikan prosedure rekrutmen calon Anggota Komnas HAM agar memiliki kapasitas yang cukup dan didukung pegawai yang handal dan profesional, serta ketersediaan anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi yang menjangkau 38 provinsi,” kata Amir.
RUU HAM Disebut Perkuat Komnas HAM
Di sisi lain, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, membantah anggapan bahwa RUU HAM justru melemahkan Komnas HAM.
Menurut Ifdhal, rancangan aturan baru itu tetap mempertahankan fungsi utama Komnas HAM sekaligus menambah sejumlah kewenangan.
“Jadi salah satu yang banyak disorotkan adalah RUU ini dianggap melakukan pelemahan terhadap institusi-institusi nasional Hak Asasi terutama Komisi Nasional Hak Asasi. Nah kalau kita lihat di dalam RUU ini sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM,” ujarnya di Kantor KemenHAM, Jakarta.
Ia mengatakan penguatan dilakukan terhadap fungsi pemantauan, mediasi, hingga kewenangan penyidikan dan inspeksi ke lembaga penahanan.
“Fungsi-fungsi ini juga diperkuat dengan kewenangan-kewenangan yang harus ada, kalau tidak, tidak bisa menjalankan fungsi kalau tidak ada kewenangan nah salah satu kewenangan yang kita perkuat itu adalah kewenangan penyidikan Komnas HAM, di samping kewenangan-kewenangan yang sudah ada sebelumnya yaitu kewenangan memanggil secara paksa,” kata Ifdhal.