Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Belum Bisa Disimpulkan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM masih mengkaji kasus penyiraman Andrie Yunus. Status pelanggaran HAM belum dipastikan sambil menunggu hasil pengumpulan data.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum dapat memastikan apakah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Penentuan tersebut masih menunggu proses pengumpulan informasi dari berbagai pihak.
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa kesimpulan baru akan diambil setelah seluruh data dan keterangan terkumpul.
"Itu kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," kata Pramono saat ditemui di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis (26/3/2026).
Tunggu Kajian Mendalam
Selain status pelanggaran, Komnas HAM juga belum menentukan mekanisme peradilan yang akan digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Pramono, keputusan itu masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini lembaganya masih fokus menghimpun keterangan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga terkait seperti KontraS dan LPSK.
Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM
Di sisi lain, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM melalui surat resmi yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.
"Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu, bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," kata Pramono.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa status tersebut memiliki berbagai manfaat, termasuk untuk memperoleh perlindungan dari lembaga terkait.
"Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau misalnya sampai proses ke peradilan misalnya, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY," jelas dia.