Sorot
{{caption}}
Pemotor Mengaku TNI Lawan Arah di Depok Ternyata Karyawan Marketing

{{caption}}
Pulang Pelantikan Konvoi Geber Motor, Pesilat di Lampung Dikeroyok

{{caption}}
30 Pasukan Manggala Agni Dikerahkan Tangani Kebakaran TPA Jatiwaringin

{{caption}}
KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat, Dua Kali Bupati Ditangkap

{{caption}}
DPR Dorong Perubahan UU Pilkada Usai Marak OTT Kepala Daerah

{{caption}}
Drone Thermal Dikerahkan Bantu Deteksi Api di TPA Jatiwaringin

Topik Terkait
{{caption}}
5 Bentuk Pelanggaran HAM di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM menyimpulkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM dan mengungkap lima bentuk pelanggaran.

{{caption}}
Komnas HAM Sinyalir Pelaku Kasus Andrie Yunus Lebih dari Empat Orang, Desak Transparansi

Komnas HAM mensinyalir jumlah pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus lebih dari empat orang dan mendesak transparansi penyidikan.

{{caption}}
Penyidikan Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen, Komnas HAM Ungkap Kendala Utama

Komnas HAM mengumumkan bahwa penyidikan kasus Andrie Yunus telah mencapai 80 persen, namun masih terhambat kelengkapan bukti krusial yang ditunggu dari korban.

{{caption}}
Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Status ini membuka akses perlindungan LPSK di tengah penanganan medis pasca serangan air keras.

{{caption}}
Update Kondisi Andrie Yunus: Pemulihan Diperkirakan Berlangsung Sampai 2 Tahun

Komnas HAM mengungkap bahwa proses pemulihan korban penyiraman zat kimia asam kuat, Andrie Yunus berlangsung hingga 2 tahun ke depan.

{{caption}}
LPSK Lindungi Keluarga Andrie Yunus dan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras, Ini Alasannya

Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.

{{caption}}
KontraS Ungkap Aktivitas Andrie Yunus Sebelum Disiram Air Keras, Usut Pelanggaran HAM Demo Agustus 2025

Andrie Yunus terlibat dalam sejumlah kegiatan advokasi penting yang juga berkaitan dengan isu hukum dan HAM.

{{caption}}
KontraS Ungkap Dugaan Penyebab Sebenarnya Andrie Yunus Diserang Air Keras

KontraS membeberkan dugaan mengapa aktivis Andrie Yunus diserang dengan air keras.

{{caption}}
WamenHAM Soal Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ganggu Posisi Indonesia di PBB

Wamen HAM menyebut serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dapat memengaruhi posisi Indonesia di Dewan HAM PBB.

{{caption}}
Kemenkumham Desak Percepatan Penyelidikan Serangan Air Keras Aktivis KontraS

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendesak kepolisian untuk mempercepat penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus demi transparansi dan akuntabilitas.

{{caption}}
PBB Soroti Serangan Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan mendalam atas serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan mendesak otoritas Indonesia mengusut tuntas kasus teror air keras aktivis KontraS ini.

{{caption}}
Wamenham Minta Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mendesak kepolisian mengusut serius kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menekankan pentingnya perlindungan pembela HAM.

{{caption}}
TAUD Soroti Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

TAUD menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara.

{{caption}}
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Mulai dari 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Mulai dari hukuman ringan hingga pidana yang lebih berat sesuai dengan peran dan fakta yang terungkap selama persidangan.

{{caption}}
Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Korban Andrie Yunus Hadir

Hakim menilai keterangan Andrie diperlukan guna mengungkap dugaan teror yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras Andrie Yunus, Ahli Beberkan Kondisi Psikologis Para Terdakwa

Dalam persidangan tersebut, Agus memberikan keterangan berdasarkan kapasitas keilmuannya.

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Melawan, Ajukan Banding Usai Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari sama setelah majelis hakim membacakan putusan.

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

{{caption}}
Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Kini Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri

Dalam sebulan terakhir, Andrie Yunus menjalani fisioterapi untuk memulihkan fungsi motorik terdampak akibat serangkaian operasi.

{{caption}}
TAUD Soroti Pernyataan Hakim yang Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan

Anggota TAUD, Jane Rosalina mengatakan, saat itu korban dalam hal ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis bahkan sejak perkara ini disidangkan.

{{caption}}
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan

Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.