Sidang Penyerangan Air Keras Andrie Yunus, Ahli Beberkan Kondisi Psikologis Para Terdakwa
Dalam persidangan tersebut, Agus memberikan keterangan berdasarkan kapasitas keilmuannya.
Ahli Psikologi dari Satuan TNI, Kolonel Arh Agus Syahruddin, M.Psi., hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam persidangan tersebut, Agus memberikan keterangan berdasarkan kapasitas keilmuannya terkait kondisi psikologis terdakwa, termasuk memaparkan hasil tes kejiwaan yang telah dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Keterangan ahli ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mendalami motif dan kondisi mental terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan.
"Kasih paham soal hasil psikologi tanggal 19 Maret 2026 terhadap keempat terdakwa, kan mereka dilaporkan pada 18 Maret," minta hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pemaparan
Kol Arh Agus Syahruddin kemudian membacakannya satu per satu. Berikut pemaparannya:
Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan kami menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam pemecahan masalah kompleks. Kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Kemudian tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko.
Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Kesimpulan, bahwa psikologis kemampuan analisanya tidak begitu tinggi sehingga dalam pemecahan atau bertindak kurang pertimbangan yang matang. Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko.
Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya.
Kesimpulan, psikologis bersangkutan adalah proses berpikirnya lebih mengutamakan solusi praktis, dibandingkan dengan analisa mendalam pada proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah. Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko.
Terdakwa 4: Lettu Sami Lakka.
Kesimpulan, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya, kecenderungan minat sosialnya rendah tidak luas.
Mengakui rasa penyesalan
Sebagai informasi, terhadap keempat terdakwa, Kol Arh Agus Syahruddin menyebut bahwa mereka masing-masing mengakui rasa penyesalan terhadap tindakan yang dilakukan.
“Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi,” kata Kol Arh Agus Syahruddin menandasi.