Sorot
{{caption}}
Prabowo Ungkap Potensi Dana Bisa Diselamatkan dari Praktik Under Invoicing

{{caption}}
Di Balik Pengakuan Pilu Prabowo, Dasco Ungkap Fakta yang Bikin Adem

{{caption}}
Prabowo Perintahkan Himbara Turunkan Suku Bunga Kredit

{{caption}}
Telak Prabowo Singgung Aparat Cokelat & Hijau Jadi Beking saat Pidato di DPR

{{caption}}
Permintaan Prabowo ke Rakyat: Ada Aparat Tak Beres, Videokan Lapor ke Saya!

{{caption}}
Pidato Berapi api Prabowo Guncang Rapat DPR: Kita Tak Mau Dibohongi Lagi!

Topik Terkait
{{caption}}
Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Minta Maaf ke Andrie Yunus: Kami Doakan Semoga Lekas Sembuh

Permintaan maaf itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5).

{{caption}}
Reaksi Terdakwa Lihat Video Andrie Yunus Terobos Rapat Revisi UU TNI Diputar Hakim: Kesal, Tak Punya Sopan Santun

Terdakwa mengaku kesal karena menilai korban tidak sopan saat masuk ke rapat tertutup.

{{caption}}
Hakim Ingatkan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Jujur: Berani Berbuat Berani Tanggung Jawab

Hakim menegaskan sikap berbelit terdakwa bisa menjadi perberat hukuman.

{{caption}}
Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kubu Terdakwa Bawa Psikolog Forensik hingga Pengamat Militer Jadi Saksi Ahli

Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga ahli dari pihak terdakwa.

{{caption}}
Hakim Sebut Penyerang Andrie Yunus Bikin Malu BAIS: Kok Caranya Amatir Banget?

Hakim menilai para terdakwa tidak menunjukkan kapasitas yang seharusnya dimiliki seorang intelijen dalam menjalankan aksinya.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Dihadirkan Buat Ungkap Kandungan Air Keras

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa cairan yang digunakan para pelaku merupakan campuran bahan kimia dari air aki (accu) dan cairan pembersih karat.

{{caption}}
Apel Pagi Jadi Titik Awal Terbongkarnya Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Fakta ini disampaikan Oditur Militer saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

{{caption}}
Diracik di BAIS, Air Keras buat Menyiram Andrie Yunus Campuran Accu Bekas dan Cairan Pembersih Karat

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap salah satu pengakuan penting terkait asal-usul cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.

{{caption}}
Kopi di Mess BAIS TNI dan Skenario Jahat Menyerang Andrie Yunus

Empat prajurit TNI terdakwa penyiram air keras Andrie Yunus didakwa pasal berlapis dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara.

{{caption}}
Tatapan Tajam dan Berseragam Militer, Ini Tampang Prajurit TNI di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Empat prajurit itu hadir lengkap menggunakan seragam dinas militer. Mulai dari topi, hingga sepatu larsnya.

{{caption}}
Fakta Mengejutkan Sidang Kasus Andrie Yunus, Terdakwa Ungkap Alasan Siram Air Keras Demi Beri Efek Jera

Berdasarkan surat dakwaan terungkap alasan empat terdakwa menyerang Andrie Yunus menggunakan air keras.

{{caption}}
Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.

{{caption}}
Eks Kadis Perkim Palembang Cs Didakwa Korupsi Proyek Bahan Bangunan, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi.

{{caption}}
Cerita Saksi soal Dugaan Intervensi Lelang Proyek oleh Ade Kuswara di Bekasi

Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian yang dilakukan jaksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.

{{caption}}
Eks Direktur Pertamina Tegaskan Pengadaan LNG Tak Perlu Izin Komisaris dalam Kasus Corpus Christi

Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan pengadaan LNG Pertamina tidak memerlukan izin komisaris atau RUPS, membantah tudingan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Corpus Christi.

{{caption}}
Delpedro Bebas, Minta Jaksa Terima Putusan: Ini Hak Kebebasan Berpendapat

Delpedro berharap, putusannya membawa yurisprudensi terhadap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa agar menjatuhkan vonis.

{{caption}}
Jelang Sidang Tuntutan, Ammar Zoni Minta Pihak Luar Tak Komentari Kasusnya

Ammar Zoni mengatur siapa saja yang diperbolehkan memberikan pernyataan kepada media untuk menjaga ketenangan mentalnya menjelang sidang tuntutan.

{{caption}}
Saksi Prinsipal Bantah Harga Chromebook Terlalu Mahal, Pertanyakan Kerugian Negara

Alexander juga meragukan asal-usul angka Rp112 miliar yang disebutkan dalam dakwaan sebagai upaya memperkaya diri.

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Korban Andrie Yunus Hadir

Hakim menilai keterangan Andrie diperlukan guna mengungkap dugaan teror yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras, Hakim Buka Opsi Datangi Andrie Yunus di Rumah Sakit

Alasan medis yang membuatnya tak dapat hadir langsung di persidangan mendorong hakim mencari alternatif agar tetap bisa memperoleh keterangan dari korban.

{{caption}}
Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

{{caption}}
Tak Percaya, KontraS Ogah Hadir di Sidang Pengadilan Militer Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

{{caption}}
KontraS Tegas Tolak Sidang Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus

Meski jadwal sudah ditentukan, ia menekankan adanya ketidakpercayaan yang mendalam terhadap forum tersebut untuk menuntaskan kasus secara adil.

{{caption}}
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus untuk Transparansi Penegakan Hukum

Komnas HAM mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum.