Eks Direktur Pertamina Tegaskan Pengadaan LNG Tak Perlu Izin Komisaris dalam Kasus Corpus Christi
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan pengadaan LNG Pertamina tidak memerlukan izin komisaris atau RUPS, membantah tudingan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Corpus Christi.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, membuat pernyataan penting di persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025, Hari menegaskan bahwa proses pengadaan LNG Pertamina tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun izin dari dewan komisaris perusahaan. Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah tuntutan pidana yang dihadapinya.
Hari Karyuliarto menyampaikan bahwa argumennya didukung oleh penjelasan dari Chief Legal Counsel Pertamina periode 2011–2015, Alan Frederick, yang telah menguatkan memo internal. Memo tersebut secara jelas menyatakan bahwa penandatanganan kontrak Corpus Christi tidak membutuhkan izin dari dewan komisaris atau RUPS, menjadi dasar tindakan Pertamina saat itu.
Dasar Hukum Pengadaan LNG Pertamina
Hari Karyuliarto menjelaskan bahwa memo legal dari fungsi hukum Pertamina menjadi acuan utama dalam proses penandatanganan kontrak pengadaan LNG sekitar tahun 2013. Menurutnya, memo tersebut merupakan hasil kajian internal yang valid dan tidak dapat diingkari oleh pihak legal perusahaan.
Ia menilai bahwa mempersoalkan kembali prosedur pengadaan LNG Pertamina yang telah berlangsung selama 12 tahun adalah hal yang tidak masuk akal. Hari juga menyoroti adanya "gagal paham" dalam replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus ini.
Lebih lanjut, Hari Karyuliarto menyatakan keironisan jika ada pihak di luar Pertamina yang berpendapat bahwa pengadaan LNG memerlukan izin komisaris. Ia menambahkan bahwa setelah kontrak Corpus Christi, banyak kontrak pengadaan serupa yang ditandatangani tanpa melibatkan izin komisaris.
Tuntutan Pidana dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Sebelumnya, Hari Karyuliarto telah dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya yang terjadi antara tahun 2011 hingga 2021.
Selain Hari, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, juga menghadapi tuntutan pidana. Yenni dituntut penjara selama lima tahun dan enam bulan dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa tidak hanya dituntut pidana badan, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta masing-masing. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam kasus pengadaan LNG ini, negara diduga mengalami kerugian finansial mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut diduga memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Bantahan Kerugian Negara dan Klaim Keuntungan
Hari Karyuliarto secara tegas membantah adanya kerugian negara akibat kontrak pengadaan LNG dengan Corpus Christi. Ia menyatakan bahwa meskipun sempat ada kerugian sebesar 113 juta dolar AS pada masa pandemi COVID-19, kontrak tersebut justru menghasilkan keuntungan signifikan.
Menurut klaimnya, setelah periode sulit tersebut, kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan Corpus Christi pada tahun 2019, 2022, 2023, dan 2024 telah membukukan keuntungan sebesar 210 juta dolar AS. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, kontrak tersebut tidak merugikan negara.
Perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hari adalah tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni dituduh mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa kajian keekonomian, risiko, mitigasi, serta tanpa pembeli yang terikat perjanjian.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: AntaraNews