Uang Sitaan Korupsi DPRD Ponorogo Baru Terkumpul, Kejari: Masih di Bawah Potensi Kerugian

Korupsi DPRD Ponorogo: Kejari menyita dana tunjangan perumahan periode 2023–2026. Nilainya belum menyamai potensi kerugian. Ada peluang penyitaan lanjutan.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta - Reporter
Uang Sitaan Korupsi DPRD Ponorogo Baru Terkumpul, Kejari: Masih di Bawah Potensi Kerugian
Kejaksaan sita miliaran terkait korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo. (Antara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menyita Rp 1,988 miliar dalam penyidikan dugaan Korupsi DPRD Ponorogo terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota periode 2023–2026. Nilai uang sitaan itu masih di bawah estimasi kerugian negara sementara sekitar Rp 3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menyebut penyitaan ini bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Langkah lanjutan tengah dipersiapkan mengikuti perkembangan penyidikan dan hasil penghitungan auditor.

"Total yang sudah kami lakukan penyitaan sebesar Rp 1,988 miliar. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut," kata Zulmar Adhy Surya. Pernyataan itu disampaikan Selasa (11/8/2026), dikutip dari Antara.

Selisih Sitaan dan Kerugian Potensial

Menurut Kejari, nilai yang telah disita saat ini lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara yang sementara dihitung sekitar Rp 3,6 miliar.

Nilai kerugian negara yang disebutkan belum bersifat final karena masih menunggu hasil penghitungan lembaga auditor yang berwenang.

"Kalau namanya potensi, bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang. Nanti angka fix-nya menunggu hasil audit," ujarnya.

Penyitaan Bertahap, Rp 748 Juta Lalu Rp 1,240 Miliar

Penyitaan dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama, tim penyidik menyita Rp 748 juta.

Tahap kedua menyusul dengan penyitaan sebesar Rp 1,240 miliar.

Kejari Ponorogo membuka peluang penyitaan tahap ketiga apabila hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menunjukkan adanya aset atau dana lain yang berkaitan dengan perkara.

Aset Ikut Dibidik, Termasuk Rumah dari Dana Tunjangan

Zulmar menegaskan objek penyitaan tidak terbatas pada uang tunai.

"Kalau uangnya sudah diwujudkan dalam bentuk rumah, itu juga akan dilakukan penyitaan," jelasnya.

Aset yang diduga berasal dari dana tunjangan perumahan dapat disita apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara.

Penyidikan Korupsi DPRD Ponorogo Masih Berjalan

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih berlangsung.

Penyidik mendalami proses penetapan dan kenaikan besaran tunjangan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga ditelusuri dalam rangkaian pemeriksaan.

Selain itu, Kejari Ponorogo berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk perbaikan tata kelola pemberian tunjangan perumahan DPRD.

Rekomendasi