Persekongkolan Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Peran Eks Pejabat Kementerian ESDM

Kejagung membeberkan dugaan persekongkolan dalam korupsi nikel 2017-2019. PT CNI dituding rekayasa dokumen uji dan lobi pejabat. Kerugian negara Rp401,65 M.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Persekongkolan Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Peran Eks Pejabat Kementerian ESDM
Kejaksaan Agung tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) serta sejumlah pejabat lintas instansi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut praktik yang diduga melawan hukum berlangsung pada 2017-2019. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2026).

PT CNI sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Dalam praktiknya, persyaratan ekspor disebut dipenuhi lewat kerja sama ilegal dengan sejumlah pimpinan BUMN.

Menurut Anang, perusahaan meminta bantuan pihak verifikator untuk memuluskan dokumen uji kadar nikel.

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.

Bermodalkan hasil uji laboratorium yang diduga direkayasa tersebut, PT CNI kemudian melobi pejabat di Kementerian ESDM berinisial MT agar diterbitkan surat rekomendasi izin ekspor.

"Kemudian MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut," terang Anang.

"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor," sambungnya.

Anang juga menyebut adanya dugaan aliran dana dari korporasi kepada penyelenggara negara terkait pengurusan dokumen.

"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI," ungkap Anang.

Kerugian Negara dalam Korupsi Nikel Rp 401,65 M

Akibat dugaan permufakatan antara korporasi dan para pejabat penerima suap tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 401.653.737.469,69 atau sekitar Rp 401,65 miliar.

Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah BS selaku Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; dan MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ungkap Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi