Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Tersangka Kasus Nikel

Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang tersangka korupsi tata kelola nikel 2017-2020. Kerugian negara Rp 401,65 miliar. Ini pernyataan resmi.

Alya Putri Agustina
Oleh Alya Putri Agustina - Reporter
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Tersangka Kasus Nikel
Kejaksaan Agung tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) bersama empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020. Perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penetapan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli. Langkah itu dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (25/9/2026).

Empat orang yang dimaksud terdiri atas BS selaku Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; dan MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. "Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ungkap Anang.

Temuan Kejagung: Ekspor Nikel Diduga Abaikan Kewajiban DMO

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel oleh PT CNI terjadi pada 2017–2019. Korporasi tersebut diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dengan cara memanipulasi dokumen persetujuan RKAB.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 401.653.737.469,69 (sekitar Rp 401,65 miliar).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anang juga menyampaikan status penahanan tiga tersangka.

"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," tutup Anang.

Rekomendasi