Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026. Penyidikan baru itu dilakukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Meski sprindik baru telah diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," jelas Budi.
Penyidikan telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada Rabu (23/9/2026), penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.
Mereka yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, dan Agung Triwinarto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ungkap Budi.
Advertisement
Korupsi Wali Kota Madiun
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026.
Pada hari yang sama, KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Perkara tersebut kemudian memasuki tahap penuntutan. Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 205 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa menilai Maidi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 10,7 miliar.