Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di Jawa Timur pada Selasa (29/9/2026) dalam pengembangan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD). Langkah ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan di Kota Madiun. Kegiatan itu juga menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Ia menuturkan, "Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun. Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (30/9/2026).
Masih menurut Budi, lokasi penggeledahan mencakup kediaman Maidi, keluarga, serta seorang pejabat kecamatan di lingkungan Pemkot Madiun. "Di mana tiga lokasi rumah yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah Saudara MD (eks Wali Kota Madiun), kemudian rumah dari Saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari Saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun," tambahnya.
Budi menerangkan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga terkait TPPU Maidi serta memaksimalkan pemulihan aset. "Kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku," terang Budi.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan akan dipaparkan setelah proses rampung. "Nanti kami akan sampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan," kata dia.
Advertisement
Sprindik Baru untuk Kasus Wali Kota Madiun
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada September 2026 dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Maidi. Pengusutan kali ini juga mencakup dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut. "Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," jelas Budi.
Proses penyidikan telah berjalan melalui pemeriksaan saksi. Pada Rabu (23/9/2026), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi: Wawan Edy Susetyo (Swasta), Tri Handoko (Karyawan Swasta), Tutik Sariwati (IRT), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (Swasta).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ungkap Budi.