Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.

Tisha Maulida Fazriah
Oleh Tisha Maulida Fazriah - Reporter
Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Fauzan).

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyidikan hingga gelar perkara.

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Robertus dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli yang masing-masing memiliki bidang keilmuan berbeda.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi tersebut dengan dengan empat orang ahli, dari empat ahli pidanq, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di empat lokasi melalui penyidikan bersama (joint investigation) dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa.

"Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan Kediaman Saudari RP," kata Robertus.

Empat Klaster Perkara

Menurut Robertus, penyidikan terhadap kepala daerah perempuan tersebut mencakup empat klaster dugaan tindak pidana yang menjadi ruang lingkup perkara.

"Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan atau gratifikasi tindak pidaba pencucian yang menjadi ruang lingkup pendidikan," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang terancam dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi juncto aturan pidana umum serta sangkaan TPPU.

"Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 20 huruf clc dan pasal 126 KUGP Nasional. Adapun tim penyidik juga menerapkan pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.

Rekomendasi