Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kubu Terdakwa Bawa Psikolog Forensik hingga Pengamat Militer Jadi Saksi Ahli

Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga ahli dari pihak terdakwa.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kubu Terdakwa Bawa Psikolog Forensik hingga Pengamat Militer Jadi Saksi Ahli
Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kubu Terdakwa Bawa Psikolog Forensik hingga Pengamat Militer Jadi Saksi Ahli (Merdeka.com)

Sidang penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus kembali dilanjutkan pada Kamis (7/5). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga ahli dari pihak terdakwa.

"Kami memanggil 3 ahli," ujar tim hukum dari para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (7/5).

Tim hukum terdakwa menyampaikan, ketiga ahli tersebut adalah Ahli psikologi forensik, ahli psikologi, dan ahli bidang operasi militer. Mendengar hal itu, hakim mengonfirmasi maksud dari ahli operasi militer.

"Ahli operasi militer?" tanya hakim.

"Iya, berhubungan dengan intelijen dan prosedurnya. Jadi maksudnya dari pengamat militer terkait penugasan-penugasan," jawab tim hukum.

Terhadap kehadiran tiga ahli tersebut, hakim menanyakan apakah pihak oditur keberatan. Namun oditur mengaku tidak keberatan dan persidangan bisa dilanjutkan.

"Tidak keberatan Yang Mulia," jawab Oditur.

Terdakwa di Sidang

Empat terdakwa dihadirkan dalam sidang. Mereka adalah Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko selaku terdakwa 1. Kemudian Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono selaku terdakwa 2.

Selanjutnya Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya selaku terdakwa 3 dan Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka selaku terdakwa 4.

Rekomendasi