Saksi Prinsipal Bantah Harga Chromebook Terlalu Mahal, Pertanyakan Kerugian Negara
Alexander juga meragukan asal-usul angka Rp112 miliar yang disebutkan dalam dakwaan sebagai upaya memperkaya diri.
Sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, mengungkapkan beberapa fakta baru. Keterangan dari para saksi di pengadilan menegaskan bahwa tidak terdapat indikasi harga yang berlebihan atau praktik memperkaya diri seperti yang tercantum dalam surat dakwaan.
Alexander Vidi, selaku prinsipal PT Dell Indonesia, memberikan kesaksian bahwa perusahaan yang dipimpinnya justru mengalami kerugian dalam proyek pengadaan Chromebook.
"Berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada, secara riil pihaknya mengalami kerugian, sebab pembayaran ke pabrik tetap harus dilakukan sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO)," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Alexander juga meragukan asal-usul angka Rp112 miliar yang disebutkan dalam dakwaan sebagai upaya memperkaya diri, karena ia tidak mengetahui dasar data perhitungan tersebut.
Dalam konteks ini, Alexander mempertanyakan keabsahan angka yang dicantumkan dalam dakwaan yang menyebutkan adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp 112 miliar. "Jadi kalau ditanya secara riil-nya, ya memang kita rugi, Pak. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu dari mana, seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan," tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan dalam perhitungan yang digunakan sebagai dasar tuduhan terhadap dirinya dan perusahaannya.
Bantahan Serupa
Bantahan serupa juga datang dari perwakilan PT Bangga/Chromebook Advan, Chandra Advan. Ia menjelaskan bahwa total keuntungan kotor (gross) yang diperoleh perusahaannya dari pengadaan Chromebook pada periode 2021 hingga 2022 mencapai Rp 14,7 miliar.
"Angka ini sangat berbanding terbalik dengan dakwaan yang menuduh adanya keuntungan untuk memperkaya diri sebesar Rp48 miliar," tegas Chandra.
Ia juga menyatakan bahwa angka Rp48 miliar tersebut tidak pernah disampaikan kepadanya selama proses penyidikan maupun saat diperiksa oleh BPKP.
Selain isu harga, persidangan juga membahas istilah co-investment yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rico Gunawan, perwakilan dari PT Acer, menjelaskan bahwa dana tersebut sebenarnya merupakan marketing fund (dana pemasaran), yang merupakan praktik umum dalam industri teknologi.
"Dana itu berasal dari berbagai prinsipal seperti Google, Intel, Microsoft, dan AMD, yang ditujukan murni untuk aktivitas pemasaran seperti iklan dan pelatihan untuk mitra, bukan untuk imbal jasa pribadi (kickback)," jelas Rico.
"Co-investment ini mungkin lebih tepatnya marketing fund, ya Pak. Jadi biasanya kalau kami kerja sama dengan prinsipal seperti Intel, Microsoft, Google, itu biasa ada aktivitas marketing dan mereka memberikan marketing funding. Intinya produk-produk yang memang kami pakai," kata dia.
"Dana itu dipakai untuk aktivitas marketing seperti iklan, pelatihan ke partner, reseller, atau distributor. Jadi bukan untuk imbal jasa pribadi, itu memang marketing fund yang lumrah di semua brand," sambung Rico.
Nadiem Makarim Berikan Tanggapan
Menanggapi jalannya persidangan, Nadiem Makarim menyampaikan rasa kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari dua komponen yang dianggapnya tidak tepat. Salah satunya adalah dakwaan kerugian sebesar Rp 600 miliar yang berkaitan dengan fitur Chrome Device Management (CDM), yang menurutnya tidak pernah diakui sebagai kerugian oleh BPKP.
"Lalu dakwaan kerugian kedua sebesar Rp1,5 triliun yang dihitung dari selisih asumsi harga laptop Rp4,3 juta yang menurut kesaksian para prinsipal dan distributor tidak realistis dibanding harga pasar," ucap Nadiem.
Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya lebih lanjut, "Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp2 triliun itu sebenarnya tidak ada."
Ia menambahkan bahwa para prinsipal dan distributor menyatakan bahwa harga jual mereka kepada distributor berkisar antara Rp4,3 juta hingga Rp4,7 juta, bahkan ada yang mencapai Rp5 juta.