Nadiem Tegaskan Pemilihan Chromebook Disetujui Dirjen, Bukan Intervensi Pribadi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan dilakukan atas persetujuan direktur jenderal terkait, membantah intervensi pribadi dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan.
Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024, memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi. Sidang ini berfokus pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/3), Nadiem menjelaskan bahwa pemilihan perangkat tersebut merupakan hasil kajian tim teknis. Keputusan final kemudian diambil oleh direktorat terkait dengan persetujuan direktur jenderal yang bersangkutan.
Nadiem menegaskan bahwa meskipun ia memiliki hak prerogatif untuk beropini atau memberi perintah, dirinya tidak pernah menginterupsi pemilihan Chromebook. Ia juga menyatakan tidak mengubah pilihan dari sistem Windows ke Chrome, sehingga pengadaan ini tidak memerlukan persetujuan langsung darinya untuk berjalan.
Proses Pengambilan Keputusan Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan secara rinci proses pemilihan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurutnya, pemilihan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian mendalam dari tim teknis yang kemudian diputuskan oleh direktorat terkait dengan persetujuan direktur jenderal.
Nadiem menekankan bahwa mekanisme pengambilan keputusan seperti ini telah menjadi prosedur standar di kementerian. Ia juga secara tegas membantah adanya intervensi pribadi dalam proses pemilihan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tersebut.
Meskipun memiliki wewenang untuk memberikan arahan, Nadiem mengaku tidak pernah menginterupsi atau mengubah keputusan terkait pemilihan Chromebook. Ia berpendapat bahwa pengadaan ini dapat berjalan tanpa memerlukan persetujuan langsung dari dirinya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dugaan Kerugian Negara dan Pihak Terlibat
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan CDM, yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Kemendikbudristek) selama tahun anggaran 2019–2022.
Tiga terdakwa yang menjadi fokus persidangan adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang merupakan mantan Konsultan Teknologi kementerian, serta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) pada tahun 2020–2021.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diduga mencapai angka fantastis sebesar Rp2,18 triliun. Angka tersebut mencakup Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan, serta Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar Amerika Serikat) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, meliputi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang semestinya.
Ancaman Pidana bagi Para Terdakwa
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan, ketiga terdakwa menghadapi ancaman pidana yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal ini juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip pengadaan yang sah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews