Nadiem Makarim Optimis Bebas dari Jerat Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan optimismenya untuk bebas dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dengan saksi bersaksi tanpa intervensi darinya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keyakinannya untuk lolos dari jeratan hukum. Ia optimis bisa bebas dari dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan ini disampaikan Nadiem di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Nadiem didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Ia diduga melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai prosedur.
Keyakinan Nadiem muncul setelah para saksi di persidangan mengaku tidak pernah diperintahkan atau memberitahukan kepadanya saat menerima gratifikasi. Selain itu, para saksi juga menegaskan tidak ada intervensi dari Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.
Pembelaan Nadiem Makarim di Persidangan
Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan rasa kagetnya atas pengakuan beberapa saksi di persidangan yang merupakan mantan bawahannya. Para saksi tersebut mengaku telah menerima uang dalam bentuk gratifikasi terkait kasus korupsi Chromebook. Meskipun demikian, pengakuan ini justru menjadi dasar optimisme Nadiem dalam menghadapi dakwaan.
Lebih lanjut, Nadiem menuturkan bahwa para saksi juga bersaksi bahwa tidak ada intervensi darinya. Khususnya dalam proses pengadaan Chromebook yang dilakukan melalui sistem e-katalog. Hal ini menjadi poin penting dalam pembelaannya, menunjukkan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam praktik gratifikasi maupun penentuan harga.
Menurut Nadiem, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai menteri saat itu. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan antara vendor penyedia dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Nadiem menambahkan, "LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya."
Kerugian Negara dan Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian ini mencakup dua aspek utama yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Secara rinci, kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun terkait dengan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp621,39 miliar. Kerugian kedua ini diakibatkan oleh pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.
Nadiem diduga melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, ada juga Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron dan menjadi bagian dari jaringan kasus korupsi Chromebook ini.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang ini mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Dana dan Laporan Kekayaan
Selain dakwaan kerugian negara, Nadiem juga diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini disebutkan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Asal-usul dana ini menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam kasus korupsi Chromebook.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Koneksi antara investasi Google dan dana yang diduga diterima Nadiem menjadi pertanyaan besar dalam persidangan. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai aliran dana dalam kasus ini.
Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022 juga menjadi perhatian. Dalam laporan tersebut, terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Angka ini memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai relevansinya dengan dugaan penerimaan uang dalam kasus ini.
Sumber: AntaraNews