Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Bea Cukai Kudus mencermati tren modus baru peredaran rokok ilegal yang semakin canggih, mulai dari produksi terselubung hingga distribusi lintas wilayah, berhasil gagalkan kerugian negara miliaran rupiah.
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, kini mencermati adanya tren baru dalam modus pelanggaran peredaran rokok ilegal. Modus ini mencakup produksi di bangunan terselubung, pemanfaatan area perluasan pabrik tanpa izin resmi, hingga distribusi menggunakan sarana pengangkut yang melintasi berbagai wilayah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyatakan bahwa modus-modus baru tersebut umumnya dilakukan untuk menekan biaya produksi. Hal ini dilakukan dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai, seiring tingginya permintaan pasar terhadap rokok dengan harga murah.
Untuk menghadapi tantangan ini, Bea Cukai Kudus telah memperkuat langkah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Hasilnya, sepanjang periode Januari hingga April 2026, telah dilakukan 61 penindakan.
Tren Modus Baru dan Penindakan Bea Cukai
Peredaran rokok ilegal kini menunjukkan pola yang lebih kompleks dan terorganisir. Pelaku memanfaatkan berbagai celah untuk menghindari pengawasan, termasuk memproduksi rokok di lokasi-lokasi tersembunyi yang tidak terdaftar sebagai pabrik. Selain itu, ada juga praktik perluasan area produksi pabrik tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Tidak hanya dari sisi produksi, distribusi rokok ilegal juga semakin canggih. Para pelaku menggunakan sarana pengangkut yang bergerak lintas wilayah untuk menyebarkan produk mereka ke berbagai daerah. Tujuannya jelas, yakni untuk menekan biaya operasional dan menghindari pembayaran cukai yang tinggi, sehingga dapat menawarkan rokok dengan harga yang sangat kompetitif di pasaran.
Dalam upaya menjawab tantangan ini, Bea Cukai Kudus telah mengambil tindakan tegas. Sepanjang Januari hingga April 2026, mereka berhasil melakukan 61 penindakan. Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12,75 juta batang rokok ilegal serta 8 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Penindakan Signifikan dan Dampak Ekonomi
Salah satu penindakan penting dilakukan pada 15 April 2026 di Desa Ngembalrejo, Kabupaten Kudus. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di Jalur Pati-Kudus. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 4.816.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp7,15 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp4,66 miliar. Selain jalur distribusi, penindakan juga menyasar sumber produksi ilegal.
Pada 28 April 2026, Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindak sebuah bangunan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai pabrik rokok tanpa izin resmi. Di lokasi ini, petugas menemukan mesin produksi serta rokok jenis SKM dan sigaret putih mesin yang belum dilekati pita cukai dan disimpan di gudang.
Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap bangunan dan mesin produksi. Dari penindakan ini, diamankan 2.344.508 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp3,48 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,75 miliar. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,94 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12,32 miliar.
Perlindungan Industri dan Kesejahteraan Masyarakat
Nur Rusydi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang legal. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus berupaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, sehingga pelaku usaha yang patuh terhadap aturan tidak dirugikan.
Langkah ini juga turut menjaga keberlangsungan lapangan kerja, mengingat sektor industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani hingga pekerja pabrik dan distribusi. Penerimaan dari cukai hasil tembakau juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pekerja di sektor tembakau.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan standar produksi yang semestinya. Oleh karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Sumber: AntaraNews