Tim penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penindakan ini dilakukan pada hari Jumat, 24 April 2026, di dua lokasi berbeda. Petugas mengamankan total 670.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nurgraha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Langkah tegas ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Sulawesi Selatan.
Dari dua penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp650,7 juta. Kerugian ini berasal dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang tidak dibayarkan.
Advertisement
Advertisement
Penindakan di Dua Lokasi Berbeda
Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga, Gowa. Di lokasi ini, petugas menyita 40 koli atau setara dengan 423.800 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp631,7 juta.
Rokok ilegal yang diamankan di Pallangga ini memiliki beragam merek dan tidak dilengkapi pita cukai resmi. Modus operandi yang ditemukan meliputi distribusi terselubung untuk menghindari pengawasan.
Dari penindakan pertama di Pallangga, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sangat signifikan. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp411,8 juta. Angka ini mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan.
Advertisement
Advertisement
Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Gowa
Penindakan kedua dilaksanakan di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 17 koli rokok ilegal. Total batang rokok yang disita mencapai 246.800 batang.
Nilai estimasi dari barang bukti pada penindakan kedua ini adalah Rp366,4 juta. Rokok-rokok tersebut juga tidak memiliki pita cukai, menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan di Bontonompo diperkirakan sebesar Rp238,8 juta. Ini menambah total kerugian negara yang berhasil dicegah oleh DJBC Sulbagsel.
Advertisement
Secara keseluruhan, akumulasi potensi kerugian negara dari kedua penindakan rokok ilegal di Gowa ini mencapai sekitar Rp650,7 juta. Angka ini menunjukkan dampak besar dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.
Advertisement
Komitmen DJBC Berantas Rokok Ilegal
Cahya Nurgraha menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan telah diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan DJBC dalam menindak pelaku peredaran rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama DJBC Sulawesi Bagian Selatan. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran di wilayah tersebut.
DJBC juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan barang kena cukai ilegal.
Advertisement
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran sangat diharapkan. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang patuh terhadap peraturan cukai.
Sumber: AntaraNews